Rasulullah SAW dan seorang pengemis yahudi buta
Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap harinya selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya, "Wahai saudaraku, jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan dipengaruhinya" . Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawakan makanan, dan tanpa berucap sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapkan makanan yang dibawanya kepada pengemis itu sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang menyuapinya itu adalah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melakukan hal ini setiap hari sampai beliau wafat....,
Setelah wafatnya Rasulullah SAW praktis tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu. Suatuhari sahabat terdekat Rasulullah SAW yakni Abubakar RA berkunjung kerumah anaknya Aisyah RA yang tidak lain tidak bukan merupakan istriRasulullah SAW dan beliau bertanya kepada anaknya itu,
"Anakku, adakah kebiasaan kekasihku yang belum aku kerjakan?".
Aisyah RA menjawab, "Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan hampir tidak ada satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecualisatu saja".
"Apakah Itu?", tanya Abubakar RA."Setiap pagi Rasulullah SAW selalupergi keujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang ada di sana", kata Aisyah RA.
Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikan kepada pengemis itu. Abubakar RA mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar RA mulai menyuapinya,si pengemis marah sambil menghardik, "Siapakah kamu ?".
Abubakar RA menjawab, "Aku orang yang biasa....."
"Bukan! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku" , bantah si pengemisbuta itu. "Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut, setelah itu ia berikan padaku", pengemis itu melanjutkan perkataannya. Abubakar RA tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, "Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu, aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW". Seketika itu juga pengemis itu pun menangis mendengar penjelasan Abubakar RA, dan kemudian berkata,"Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia...."Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar RA saat itu juga dan sejak hari itu ia menjadi muslim."
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6390017
Selasa, 28 Desember 2010
ayo berkoperasi
KRISIS ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna. Krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan.
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Apakah tidak mungkin, koperasi berkembang dan tumbuh menjadi usaha yang menguntungkan? Pertanyaan itu menjadi relevan, karena bisa menjadi salah satu pilihan jawaban mengatasi krisis ekonomi yang tidak mustahil akan sangat memengaruhi Indonesia. Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hu-bungan kerja (PHK), kebangkrutan perusahaan, dan turunnya GDP; tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Kesadaran Berkoperasi
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.
Profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya. Dengan demikian, pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Lalu bagaimana sebuah koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit? Jawaban yang pertama adalah peran aktif para anggotanya. Para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi.
Agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi, maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota.
Cara lain untuk mendorong partisipasi aktif anggota adalah dengan memberikan insentif lebih dalam hal pembagian sisa hasil usaha (SHU). SHU harus diberikan dengan mempertimbangkan persentase keterlibatan/ partisipasi sang penerima (anggota).
Semakin besar keterlibatannya, semakin besar pula SHU yang didapatnya. Dengan demikian para anggota koperasi akan berlomba-lomba untuk berpartisipasi aktif.
Syarat lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Implementasi Manajemen
Apabila kedua hal tersebut —yaitu peran aktif anggota dan pengurus yang kredibel— telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan manajemen modern yang diadopsi dari pengelolaan perusahaan pada umumnya, dalam operasional usaha koperasi.
Koperasi harus bisa mengimplementasikan good corporate governance. Dalam corporate governance (Fernando Lefort dan Francisco Urzua, 2008; Board independence, firm performance and ownership concentration: Evidence from Chile), setiap unsur organisasi harus berfungsi dengan baik. Kaitannya dengan koperasi, pihak yang terlibat dalam usaha koperasi —yaitu anggota sebagai shareholder, pengurus sebagai manajemen, dan pengawas— harus bertindak pada posisi/ fungsinya secara profesional dengan tujuan bersama, yaitu memajukan koperasi.
Sistem akuntansi yang diterapkan dalam koperasi haruslah tertib. Setiap transaksi harus dicatat dan diarsipkan dengan baik sebagai dasar pengambilan keputusan (Jan R William, Susan F Haka, 2008; Financial and Managerial Accounting: The Basis for Business Decisions).
Akuntansi dalam bisnis sangat penting, seperti sirkulasi darah dalam tubuh manusia. Keberhasilan manajemen (pengurus) dalam pengembangan koperasi juga dapat diukur dari tercapainya target-target usaha melalui rasio-rasio keuangan, seperti return on equity (ROE), return on assets (ROA), dan profit margin.
Koperasi juga perlu menerapkan strategi dalam usahanya, seperti menggunakan the marketing mix (product, price, place, promotion), market segmentation, market targeting dan market positioning. Selain itu, koperasi perlu untuk membangun citranya (branding) yang akan memberikan manfaat dalam perkembangan koperasi selanjutnya.
Masih banyak lagi prinsip-prinsip marketing yang bisa dijalankan koperasi. Tentunya koperasi bisa menerapkan prinsip pemasaran itu, sejalan dengan pendapat Philip Kotler dalam buku Conversations with Marketing Masters (Laura Mazur dan Louella Miles, 2007), bahwa pemasaran dapat diimplementasikan dalam setiap organisasi.
Penerapan kaizen di koperasi juga sangat layak dipertimbangkan. Kaizen (Yoshida Shuichi, 2008) adalah manajemen ala Jepang yang meliputi perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement), adanya keterlibatan karyawan (employee involvement) dan mengeliminasi inefisiensi (elimination of ”Muda” from all processes).
Output dari kaizen adalah tercapainya efisiensi sekaligus perbaikan dalam proses bisnis, sehingga produk maupun jasa yang dihasilkan koperasi akan lebih kompetitif sekaligus bisa memuaskan pelanggan/ anggotanya.
Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi Ayo berkoperasi !
Diposkan oleh Shodawanita Blogger di 00.28
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Apakah tidak mungkin, koperasi berkembang dan tumbuh menjadi usaha yang menguntungkan? Pertanyaan itu menjadi relevan, karena bisa menjadi salah satu pilihan jawaban mengatasi krisis ekonomi yang tidak mustahil akan sangat memengaruhi Indonesia. Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hu-bungan kerja (PHK), kebangkrutan perusahaan, dan turunnya GDP; tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Kesadaran Berkoperasi
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.
Profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya. Dengan demikian, pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Lalu bagaimana sebuah koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit? Jawaban yang pertama adalah peran aktif para anggotanya. Para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi.
Agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi, maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota.
Cara lain untuk mendorong partisipasi aktif anggota adalah dengan memberikan insentif lebih dalam hal pembagian sisa hasil usaha (SHU). SHU harus diberikan dengan mempertimbangkan persentase keterlibatan/ partisipasi sang penerima (anggota).
Semakin besar keterlibatannya, semakin besar pula SHU yang didapatnya. Dengan demikian para anggota koperasi akan berlomba-lomba untuk berpartisipasi aktif.
Syarat lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Implementasi Manajemen
Apabila kedua hal tersebut —yaitu peran aktif anggota dan pengurus yang kredibel— telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan manajemen modern yang diadopsi dari pengelolaan perusahaan pada umumnya, dalam operasional usaha koperasi.
Koperasi harus bisa mengimplementasikan good corporate governance. Dalam corporate governance (Fernando Lefort dan Francisco Urzua, 2008; Board independence, firm performance and ownership concentration: Evidence from Chile), setiap unsur organisasi harus berfungsi dengan baik. Kaitannya dengan koperasi, pihak yang terlibat dalam usaha koperasi —yaitu anggota sebagai shareholder, pengurus sebagai manajemen, dan pengawas— harus bertindak pada posisi/ fungsinya secara profesional dengan tujuan bersama, yaitu memajukan koperasi.
Sistem akuntansi yang diterapkan dalam koperasi haruslah tertib. Setiap transaksi harus dicatat dan diarsipkan dengan baik sebagai dasar pengambilan keputusan (Jan R William, Susan F Haka, 2008; Financial and Managerial Accounting: The Basis for Business Decisions).
Akuntansi dalam bisnis sangat penting, seperti sirkulasi darah dalam tubuh manusia. Keberhasilan manajemen (pengurus) dalam pengembangan koperasi juga dapat diukur dari tercapainya target-target usaha melalui rasio-rasio keuangan, seperti return on equity (ROE), return on assets (ROA), dan profit margin.
Koperasi juga perlu menerapkan strategi dalam usahanya, seperti menggunakan the marketing mix (product, price, place, promotion), market segmentation, market targeting dan market positioning. Selain itu, koperasi perlu untuk membangun citranya (branding) yang akan memberikan manfaat dalam perkembangan koperasi selanjutnya.
Masih banyak lagi prinsip-prinsip marketing yang bisa dijalankan koperasi. Tentunya koperasi bisa menerapkan prinsip pemasaran itu, sejalan dengan pendapat Philip Kotler dalam buku Conversations with Marketing Masters (Laura Mazur dan Louella Miles, 2007), bahwa pemasaran dapat diimplementasikan dalam setiap organisasi.
Penerapan kaizen di koperasi juga sangat layak dipertimbangkan. Kaizen (Yoshida Shuichi, 2008) adalah manajemen ala Jepang yang meliputi perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement), adanya keterlibatan karyawan (employee involvement) dan mengeliminasi inefisiensi (elimination of ”Muda” from all processes).
Output dari kaizen adalah tercapainya efisiensi sekaligus perbaikan dalam proses bisnis, sehingga produk maupun jasa yang dihasilkan koperasi akan lebih kompetitif sekaligus bisa memuaskan pelanggan/ anggotanya.
Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi Ayo berkoperasi !
Diposkan oleh Shodawanita Blogger di 00.28
Bagaimana Cara Koperasi Menghadapi Globalisasi
APA SIH GLOBALISASI ITU ??
Pengertian globalisasi sendiri diambil dari kata global yang artinya di dunia menurut wikipedia pengertian globalisasi tidak atau belum mempunyai definisi tetap dan mapan, globalisasi hanya merujuk pada definisi kerja (working definition), artinya pengertian globalisasi bisa jadi sanagt luas cakupanya tergantung bagaimana pengguna menempatkan. Ada sebagain yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengatikan kesatuan ko-eksistensi yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Penertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya
Namun bagi pihak yang tidak sependapat menyebutkan bahwa globalisasi sebagai sebuah proyek rekayasa negara-negara adikuasa (kapitalis) untuk tetap menjaga eksistensi dan pengaruhnya terhadap dunia terutama dunia ketiga. Stigma negatif disematkan kepada globalisasi oleh para pendukung ide ini, globalisasi dipandang hanya evlolusi dari kapitalisme dimana negara2 kaya akan mengontrol perokonomian dunia sedangkan negara negara kecil atau yang sering disebuk negara ketiga hanya dieksploitasi dan semakin terbenam karena tidak mempunyai daya saing..
APA SIH DAMPAK YANG TERJADI PADA KOPERASI DENGAN TERJADINYA GLOBALISASI ??
Salah satu tokoh yang berpendapat bahwa Globalisasi berdampak negatif adalah dari yang bernama Ohio Elizabeth Fuller Collins. Collins menyebutkan bahwa dampak negatif globalisasi adalah bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersanding manis dengan istilah ekonomi neoliberal memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Akibatnya, Suplay dan demand dari tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam akan ditentukan dan menentukan harga di pasaran. Dampak langsung yang diakibatkan kondisi ini adalah krisis finansial, instabilitas politik, dan ancaman kelestarian lingkungan.
Namun Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
(i) Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
(ii) Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be-rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening¬katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per¬tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per¬lin¬dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng¬hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha¬rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha¬dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan-tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba¬rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.
(iii) Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda¬gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru¬pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na¬mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me¬nu¬tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg¬mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
LANGKAH PEMERITAH DALAM HAL INI YAKNI !!
bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
SUMBER :
http://www.gusbud.web.id/2010/01/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html
www.ekonomirakyat.org
Pengertian globalisasi sendiri diambil dari kata global yang artinya di dunia menurut wikipedia pengertian globalisasi tidak atau belum mempunyai definisi tetap dan mapan, globalisasi hanya merujuk pada definisi kerja (working definition), artinya pengertian globalisasi bisa jadi sanagt luas cakupanya tergantung bagaimana pengguna menempatkan. Ada sebagain yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengatikan kesatuan ko-eksistensi yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Penertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya
Namun bagi pihak yang tidak sependapat menyebutkan bahwa globalisasi sebagai sebuah proyek rekayasa negara-negara adikuasa (kapitalis) untuk tetap menjaga eksistensi dan pengaruhnya terhadap dunia terutama dunia ketiga. Stigma negatif disematkan kepada globalisasi oleh para pendukung ide ini, globalisasi dipandang hanya evlolusi dari kapitalisme dimana negara2 kaya akan mengontrol perokonomian dunia sedangkan negara negara kecil atau yang sering disebuk negara ketiga hanya dieksploitasi dan semakin terbenam karena tidak mempunyai daya saing..
APA SIH DAMPAK YANG TERJADI PADA KOPERASI DENGAN TERJADINYA GLOBALISASI ??
Salah satu tokoh yang berpendapat bahwa Globalisasi berdampak negatif adalah dari yang bernama Ohio Elizabeth Fuller Collins. Collins menyebutkan bahwa dampak negatif globalisasi adalah bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersanding manis dengan istilah ekonomi neoliberal memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Akibatnya, Suplay dan demand dari tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam akan ditentukan dan menentukan harga di pasaran. Dampak langsung yang diakibatkan kondisi ini adalah krisis finansial, instabilitas politik, dan ancaman kelestarian lingkungan.
Namun Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
(i) Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
(ii) Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be-rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening¬katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per¬tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per¬lin¬dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng¬hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha¬rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha¬dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan-tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba¬rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.
(iii) Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda¬gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru¬pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na¬mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me¬nu¬tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg¬mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
LANGKAH PEMERITAH DALAM HAL INI YAKNI !!
bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
SUMBER :
http://www.gusbud.web.id/2010/01/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html
www.ekonomirakyat.org
Rabu, 06 Oktober 2010
kiat-kiat memajukan koperasi
kiat-kiat memajukan koperasi jika saya menjadi pemimpin
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya,hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya,hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
Senin, 24 Mei 2010
Pengertian Sosiologi Komunikasi
Pengertian Komunikasi
Terdapat banyak definisi komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli komunikasi. Ada yang hampir mirip, namun ada juga yang berbeda! Perbedaan-perbedaan yang muncul itu lebih banyak karena fokus perhatian atau titik tolak pembahasannya. Misalnya, ada yang menekankan pada persoalan koordinasi makna, ada yang lebih menekankan information sharing-nya, ada yang menekankan pentingnya adaptasi pikiran antara komunikator dan komunikan, ada yang lebih menfokuskan pada prosesnya, ada yang menganggap lebih penting menunjukkan komponen-komponennya, dan tentu saja masih ada yang lainnya lagi.
Dalam perspektif sosiologi, komunikasi itu mengandung pengertian sebagai suatu proses men-transmit/memindahkan kenyataan-kenyataan, keyakinan-keyakinan, sikap-sikap, reaksi-reaksi emosional, misalnya marah, sedih, gembira atau mungkin kekaguman atau yang menyangkut kesadaran manusia. Pemindahan tersebut berlangsung antara manusia satu kepada yang lainnya. Jadi, jelas bagi sosiologi komunikasi itu tidak sekadar berisi informasi yang dipindah-pindahkan dari seseorang kepada yang lainnya, melainkan juga meliputi ungkapan-ungkapan perasaan yang pada umumnya dialami oleh umat manusia yang hidup di dalam masyarakat.
Lingkungan komunikasi, setidak-tidaknya mempunyai 3 dimensi, yaitu dimensi fisik, dimensi sosial psikologis, dan dimensi temporal. Ketiga dimensi tersebut sering kali bekerja bersama-sama dan saling berinteraksi, dan mempunyai pengaruh terhadap berlangsungnya komunikasi.
Proses adalah suatu rangkaian aktivitas secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. Yang dimaksud dengan kurun waktu tertentu itu memang relatif. Dia bisa pendek, tetapi bisa juga panjang/lama, hal tersebut sangat tergantung dari konteksnya. Proses komunikasi secara primer adalah komunikasi yang dilakukan secara tatap muka, langsung antara seseorang kepada yang lain untuk menyampaikan pikiran maupun perasaannya dengan menggunakan simbol-simbol tertentu, misalnya bahasa, kial, isyarat, warna, bunyi, bahkan bisa juga bau.
Di antara simbol-simbol yang dipergunakan sebagai media dalam berkomunikasi dengan sesamanya, ternyata bahasa merupakan simbol yang paling memadai karena bahasa adalah simbol representatif dari pikiran maupun perasaan manusia. Bahasa juga merupakan simbol yang produktif, kreatif dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru, bahkan mampu mengungkapkan peristiwa-peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
Proses komunikasi secara sekunder adalah komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan alat/sarana sebagai media kedua setelah bahasa. Komunikasi jenis ini dimaksudkan untuk melipatgandakan jumlah penerima informasi sekaligus dapat mengatasi hambatan-hambatan geografis dan waktu. Namun, harap diketahui pula bahwa komunikasi jenis ini hanya efektif untuk menyebarluaskan pesan-pesan yang bersifat informatif, bukan yang persuasif. Pesan-pesan persuasif hanya efektif dilakukan oleh komunikasi primer/tatap muka.
Umpan balik komunikasi secara sekunder bersifat tertunda (delayed feedback), jadi komunikator tidak akan segera mengetahui bagaimana reaksi atau respons para komunikan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan pengubahan strategi dalam informasi berikutnya tidak akan secepat komunikasi primer atau tatap muka.
Terdapat banyak definisi komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli komunikasi. Ada yang hampir mirip, namun ada juga yang berbeda! Perbedaan-perbedaan yang muncul itu lebih banyak karena fokus perhatian atau titik tolak pembahasannya. Misalnya, ada yang menekankan pada persoalan koordinasi makna, ada yang lebih menekankan information sharing-nya, ada yang menekankan pentingnya adaptasi pikiran antara komunikator dan komunikan, ada yang lebih menfokuskan pada prosesnya, ada yang menganggap lebih penting menunjukkan komponen-komponennya, dan tentu saja masih ada yang lainnya lagi.
Dalam perspektif sosiologi, komunikasi itu mengandung pengertian sebagai suatu proses men-transmit/memindahkan kenyataan-kenyataan, keyakinan-keyakinan, sikap-sikap, reaksi-reaksi emosional, misalnya marah, sedih, gembira atau mungkin kekaguman atau yang menyangkut kesadaran manusia. Pemindahan tersebut berlangsung antara manusia satu kepada yang lainnya. Jadi, jelas bagi sosiologi komunikasi itu tidak sekadar berisi informasi yang dipindah-pindahkan dari seseorang kepada yang lainnya, melainkan juga meliputi ungkapan-ungkapan perasaan yang pada umumnya dialami oleh umat manusia yang hidup di dalam masyarakat.
Lingkungan komunikasi, setidak-tidaknya mempunyai 3 dimensi, yaitu dimensi fisik, dimensi sosial psikologis, dan dimensi temporal. Ketiga dimensi tersebut sering kali bekerja bersama-sama dan saling berinteraksi, dan mempunyai pengaruh terhadap berlangsungnya komunikasi.
Proses adalah suatu rangkaian aktivitas secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. Yang dimaksud dengan kurun waktu tertentu itu memang relatif. Dia bisa pendek, tetapi bisa juga panjang/lama, hal tersebut sangat tergantung dari konteksnya. Proses komunikasi secara primer adalah komunikasi yang dilakukan secara tatap muka, langsung antara seseorang kepada yang lain untuk menyampaikan pikiran maupun perasaannya dengan menggunakan simbol-simbol tertentu, misalnya bahasa, kial, isyarat, warna, bunyi, bahkan bisa juga bau.
Di antara simbol-simbol yang dipergunakan sebagai media dalam berkomunikasi dengan sesamanya, ternyata bahasa merupakan simbol yang paling memadai karena bahasa adalah simbol representatif dari pikiran maupun perasaan manusia. Bahasa juga merupakan simbol yang produktif, kreatif dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru, bahkan mampu mengungkapkan peristiwa-peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
Proses komunikasi secara sekunder adalah komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan alat/sarana sebagai media kedua setelah bahasa. Komunikasi jenis ini dimaksudkan untuk melipatgandakan jumlah penerima informasi sekaligus dapat mengatasi hambatan-hambatan geografis dan waktu. Namun, harap diketahui pula bahwa komunikasi jenis ini hanya efektif untuk menyebarluaskan pesan-pesan yang bersifat informatif, bukan yang persuasif. Pesan-pesan persuasif hanya efektif dilakukan oleh komunikasi primer/tatap muka.
Umpan balik komunikasi secara sekunder bersifat tertunda (delayed feedback), jadi komunikator tidak akan segera mengetahui bagaimana reaksi atau respons para komunikan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan pengubahan strategi dalam informasi berikutnya tidak akan secepat komunikasi primer atau tatap muka.
Pemerintahan Ala Klasifikasi Modern
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Pengertian politik
Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Minggu, 23 Mei 2010
Perkembangan & Ruang Lingkup Sosiologi Ekonomi
PERKEMBANGAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI EKONOMI
Secara historis perkembangan pemikiran Sosiologi Ekonomi antara lain disebabkan oleh berkembangnya paham-paham, pemikiran-pemikiran dan teori-teori tentang ekonomi yang melihat cara kerja sistem ekonomi dengan menekankan pula pada aspek-aspek non-ekonomi.
Paham-paham, pemikiran-pemikiran dan teori-teori yang mendukung perkembangan Sosiologi Ekonomi tersebut antara lain: Paham Merkantilisme, yang berpandangan, bahwa kekayaan dianggap sama dengan jumlah uang yang dimiliki oleh suatu negara dan cara untuk meningkatkan kekuasaan adalah dengan meningkatkan kekayaan negara.
Ekonomi Sebagai Subsistem Masyarakat
Di dalam kehidupan masyarakat sebagai satu sistem maka bidang ekonomi hanya sebagai salah satu bagian atau subsistem saja. Oleh karena itu, di dalam memahami aspek kehidupan ekonomi masyarakat maka perlu dihubungkan antara faktor ekonomi dengan faktor lain dalam kehidupan masyarakat tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain; faktor kebudayaan, kelompok solidaritas, dan stratifikasi sosial.
Faktor-faktor tersebut mempunyai pengaruh yang langsung terhadap perkembangan ekonomi. Faktor kebudayaan; ada nilai yang mendorong perkembangan ekonomi, akan tetapi ada pula nilai yang menghambat perkembangan ekonomi. Demikian pula dengan kelompok solidaritas, dalam hal ini yakni keluarga dan kelompok etnis, keluarga terkadang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi terkadang pula memperlambat.
Pemahaman Ekonomi dan Sosiologi sebagai Disiplin Ilmu
Baik ekonomi maupun sosiologi merupakan disiplin ilmu dengan tradisi ilmu yang mapan. Munculnya ekonomi sebagai disiplin ilmu dapat terlihat dari fenomena ekonomi sebagai suatu gejala bagaimana cara orang atau masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka yang diawali oleh proses produksi, konsumsi dan pertukaran.
Dengan sendirinya dalam pemenuhan kebutuhannya atau dalam melakukan tindakan ekonomi, seseorang akan berhubungan dengan institusi-institusi sosial seperti pasar, rumah sakit, keluarga dan lainnya. Smelser kemudian mendefinisikan ilmu ekonomi: “Studi mengenai cara manusia dan masyarakat memilih, dengan atau tanpa memakai uang, untuk menggunakan sumber daya produktif yang dapat mempunyai alternatif untuk menghasilkan berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk konsumsi, sekarang atau masa depan, di antara berbagai orang dan kelompok orang dalam masyarakat.
Sedangkan sosiologi merupakan disiplin ilmu yang berkembang manakala masyarakat menghadapi ancaman terhadap hal-hal yang selama ini dianggap sebagai hal-hal yang memang sudah seharusnya demikian, benar dan nyata. Kelahiran sosiologi berawal dari Eropa Barat di mana terjadi proses-proses perubahan seperti pertumbuhan kapitalisme pada akhir abad ke-15; perubahan-perubahan di bidang sosial dan politik perubahan yang berkenaan dengan reformasi Martin Luther, meningkatnya individualisme; lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri, dan revolusi industri pada abad ke-18 serta revolusi Perancis.
Sosiologi Ekonomi
Sosiologi ekonomi mempelajari berbagai macam kegiatan yang sifatnya kompleks dan melibatkan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumen barang dan jasa yang bersifat langka dalam masyarakat.
Jadi, fokus analisis untuk sosiologi ekonomi adalah pada kegiatan ekonomi, dan mengenai hubungan antara variabel-variabel sosiologi yang terlihat dalam konteks non-ekonomis.
Proses Produksi
Dalam sebuah proses produksi, rumah tangga produksi (organisasi produksi) dan rumah tangga konsumen dilibatkan. Proses produksi membutuhkan perangkat teknis, yaitu faktor-faktor produksi (secara lebih spesifik adalah faktor modal seperti mesin-mesin pabrik dan sumber daya alam sebagai bahan baku). Untuk melangsungkan proses itu diperlukan tenaga kerja yang juga menjadi faktor produksi. Dalam sebuah proses produksi diperlukan pula peranan okupasi untuk memungkinkan produksi barang dan jasa oleh rumah tangga produksi (organisasi produksi). Terdapat dua macam organisasi produksi, yaitu organisasi formal dan informal.
Proses produksi ini dalam pandangan sosiologis ternyata memiliki peran yang cukup vital dalam rangka mempertahankan eksistensi (keberadaan) sebuah masyarakat. Proses produksi dilihat sebagai institusi ekonomi berperan untuk mengadakan kebutuhan-kebutuhan ekonomis sebuah masyarakat. Oleh karena itu, proses produksi tidak hanya dilihat dari segi ekonomis tetapi juga sosiologis yang mempunyai peran subsisten dalam sebuah struktur masyarakat.
Proses Distribusi atau Tukar-Menukar
Dengan mempelajari ciri-ciri pasar yang di dalamnya terdapat tukar-menukar dan menjadi ajang pertemuan antara produsen dan konsumen, kita dapat menilai apakah kepentingan ekonomis dapat dijembatani dengan kepentingan sosiologis. Akan lebih menguntungkan apabila keduanya dapat dijembatani sehingga kelanggengan masyarakat dapat dipertahankan.
Dalam proses pertukaran atau distribusi ini terlihat proses relasi antara rumah tangga produksi dan rumah tangga konsumsi. Sebenarnya bukan dalam hal distribusi barang hasil produksi saja proses ini terlihat tetapi ketika rumah tangga konsumsi menyediakan faktor-faktor produksi pun proses ini sudah terlihat yaitu distribusi faktor-faktor produksi yang meliputi: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal. Dengan mencermati proses distribusi kita dapat melihat secara sosiologis bagaimana kegiatan masyarakat berkegiatan dalam bidang ekonomi. Dalam proses inilah yang merupakan relasi antara permintaan dan penawaran kita semakin melihat manusia sebagai makhluk ekonomis dan juga makhluk sosial.
Jenis Perubahan Sosial
Setiap masyarakat mempunyai kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan. Namun ciri penting kehidupan manusia adalah tingkat perubahan yang dialaminya.
Dalam mengamati perubahan ekonomi, sosial, politik, para teoritis menggunakan berbagai label dan kategori teoritis yang berbeda untuk menggambarkan ciri-ciri dan struktur masyarakat lama yang telah runtuh dan tatanan masyarakat baru yang sedang terbentuk. Tonnies menggunakan istilah Gemeinschaft dan Gesellschaft, Durkheim mengamati dengan solidaritas mekanik dan organik, Comte menguji dengan tiga tahap perkembangan, yaitu teologi, metafisik, dan positif.
Aspek Sosiologi Pembangunan Ekonomi
Proses pembangunan dalam sebuah masyarakat bergerak dalam suatu garis lurus, yaitu dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Rostow membagi proses perkembangan masyarakat menjadi lima tahap, yaitu masyarakat tradisional, prakondisi lepas landas, lepas landas, bergerak ke kedewasaan, dan zaman konsumsi masal yang tinggi. Rostow juga membicarakan tentang akan adanya sekelompok wiraswasta, yaitu orang-orang yang berani melakukan tindakan ekonomi dengan risiko
Perubahan Struktur yang Terkait dengan Pembangunan
Dalam proses pembangunan akan selalu melibatkan diferensiasi struktural. Hal ini terjadi karena dalam proses pembangunan, ketidakteraturan struktur masyarakat yang menjalani berbagai fungsi sekaligus akan dibagi dalam substruktur untuk menjelaskan satu fungsi yang lebih khusus.
Demikian pula halnya dengan sistem ekonomi. Perubahan yang terjadi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern tentunya membawa pengaruh bagi sistem ekonomi yang berada di dalam struktur yang berubah itu. Diferensiasi dalam kegiatan ekonomi tersebut dapat dianalisis dalam tiga masalah pokok; teknologi yang diaplikasikan dalam industri; nilai-nilai yang mengatur tingkah laku ekonomi; dan organisasi industri.
Konsep Pasar dengan Persaingan Bebas
Pasar bebas yang dijiwai oleh individualisme terciri lewat prinsip kebebasan dan kemandirian manusia yang hakiki maka biarkanlah manusia mengatur perekonomiannya sendiri, negara tak perlu ikut campur karena hukum alam yang mewujud dalam the invisible hand akan mengatur itu (asumsi Laisser Faire). Negara pun sebagai institusi yang dibentuk oleh individu agar menjadi alat pencapaian kepentingan tidak perlu merisaukan kecenderungan manusia yang lebih mementingkan dirinya sendiri dan mencari nikmat. Walaupun manusia pencari kenikmatan tetapi kenikmatan itu adalah kenikmatan bagi sebagian besar orang bukan segelintir saja (utilitarianisme). Dan, mekanisme itu semakin dijaga dengan perencanaan dan penghitungan yang matang berdasarkan dalil optimalitas Pareto, karena pastilah sebuah sistem perekonomian, terlebih lagi sistem perekonomian pasar bebas, menginginkan alokasi yang efisien dan produktif.
Dengan memahami hal ini kita mengetahui bahwa pasar bebas sebagai sebuah sistem ekonomi yang meminimkan campur tangan negara bahkan jika dapat ditiadakan dan menyerahkan keberlangsungan sistem itu pada dinamika pasar (pertemuan permintaan dan penawaran), yang dilatarbelakangi oleh paham individualisme, utilitarianisme, optimalitas atau efisiensi Pareto, serta asumsi laissez faire. Masing-masing paham dan konsep memiliki andil dalam membentuk wajah pasar bebas yang ada saat ini (WTO).
Memahami Kritik terhadap Pasar Bebas
Secara singkat kita melihat bahwa banyak kritik dapat dilontarkan terhadap pasar bebas karena secara etis pasar bebas sendiri tidak begitu mendapat dasar yang kuat dan secara praktis pasar bebas ternyata mengandung berbagai kelemahan yang mungkin sebelumnya tidak diperkirakan atau memang sudah tetapi dibiarkan saja, seperti: kecenderungan monopoli dan tidak meratanya pendapatan untuk setiap pelaku ekonomi.
Konsep Rasionalitas dalam Pengelolahan Pasar Bebas dan Kegagalannya
Rasionalitas yang kaku tanpa memikirkan kemultidimensionalan manusia akan menemui kegagalan seperti ketika para ekonom ortodoks memformulasikan pasar bebas (sistem ekonomi pasar) yang terwujud saat ini. Kegagalan itu tampak dalam adanya informasi asimetrik dalam pasar, eksternalitas, dan kecenderungan monopoli dalam pasar bebas. Sebelumnya, kegagalan itu ditandai dengan adanya banyak dilema seperti dilema efisiensi dan pemerataan serta kasus Nash (The Prisoner’s Dilemma). Untuk menyikapi, (kegagalan itu) reevaluasi atas rasionalitas perlu dilakukan dan dicoba diterapkan untuk memperbaiki kegagalan tersebut. Rasionalitas seperti itu telah dipaparkan dalam bagian tadi yang di antaranya meliputi: keterbukaan dan intervensi pemerintah.
Ukuran Dampak Mobilitas
Data dan informasi mengenai mobilitas penduduk sangat penting artinya bagi kebijakan persebaran penduduk dan pembangunan daerah, yang dikaitkan dengan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah, dan dengan strategi penentuan tempat-tempat industri yang menarik penduduk untuk bermukim dan sebagainya. Akan tetapi untuk mendapatkan data yang akurat diperlukan pencatatan yang akurat pula, terlebih mengenai data mobilitas. Data mobilitas terbagi menjadi dua, yaitu data tentang individu, dan data tentang populasi atau agregat.
Mobilitas tidak hanya dipandang melalui pendekatan ekonomi, tetapi juga dilihat melalui pendekatan sosial dan politik. Namun karena sebagian besar dari alasan pindah ke kota adalah alasan ekonomi maka ada beberapa model ekonomi untuk migrasi dari desa ke kota, yaitu: model biaya (cost/benefit); model pendapatan yang diharap (expected income); model pertautan antarsektoral (intersectoral linkage).
Konsekuensi Sosial dan Mobilitas
Di antara banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya mobilitas penduduk, pada umumnya faktor ekonomi dianggap sebagai alasan utama mengapa terjadi mobilitas penduduk dari desa ke kota. Mobilitas penduduk mengubah struktur ekonomi masyarakat desa yang semula berorientasi pada ekonomi keluarga menjadi ekonomi pasar.
Di samping itu mobilitas penduduk dari desa ke kota menjadi salah satu kekuatan yang mengubah kehidupan sosial masyarakat desa. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : perubahan gaya hidup, peranan wanita, kehidupan remaja, struktur keluarga dan jaringan kekerabatan, hubungan antara anak dan orang tua, solidaritas sosial, hubungan patron-klien, dan partisipasi politik.
Sumber Daya
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan semakin berkembangnya teknologi yang mengelola sumber daya alam, teknologi harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga teknologi nantinya bukanlah menjadi masalah baru dan berat di dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ekonomi Eksternal
Peranan relatif sumber daya alam dalam perkembangan ekonomi cenderung untuk turun bila perekonomian itu semakin berkembang. Hal ini disebabkan antara lain oleh karena ada beberapa kondisi terhambatnya penggunaan optimal dari sumber daya alam yang disebabkan oleh kegiatan perekonomian.
Dengan perkembangan ekonomi, banyak sumber daya alam yang harus diolah sehingga akan mengurangi sumber daya alam yang ada, khususnya sumber daya alam yang bersifat sebagai persediaan. Demikian pula sumber daya alam yang bersifat dapat pulih, bila penggunaannya tidak hati-hati maka sumber daya alam jenis ini akan menjadi langka. Namun dengan semakin langkanya sumber daya alam yang tersedia mendorong kemajuan dengan menciptakan barang-barang substitusi dan menimbulkan semangat menciptakan inovasi. Dengan demikian, manusia diharapkan dapat mengembangkan teknologi sambil memanfaatkan sumber daya alam lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungannya.
Analisis Ekologi, Organisasi Ekologi dan Stratifikasi
Pengelolaan lingkungan hidup oleh manusia adalah bagaimana manusia melakukan upaya agar kualitas manusia makin meningkat, sementara kualitas lingkungan juga makin baik. Dalam rangka pengembangan lingkungan hidup maka manusia dan masyarakat menduduki peranan sangat menentukan. Manusia dan masyarakat bisa jadi perusak, tetapi bisa juga menjadi pembangun lingkungan. Tanpa manusia dan masyarakat tidak ada masalah lingkungan hidup.
Sumber buku Sosiologi Ekonomi karya Manase Malo
Masalah lingkungan justru timbul akibat ulah manusia dan masyarakat. Dengan demikian yang perlu diusahakan adalah manusia dan masyarakat tergerak terdorong kesadaran diri untuk mengembangkan lingkungan hidup.
Pemahaman Aspek-aspek pemerataan pembangunan Nasional
Pembangunan suatu negara tidak hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dilihat dari segi pemerataan pembangunan itu sendiri sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu negara. Ketidakmerataan dalam suatu pembangunan nasional sesungguhnya tidak terbatas dari masalah kemiskinan saja. Golongan masyarakat miskin muncul sebagai akibat perubahan struktur ekonomi menuju modern yang tidak seimbang. Model perubahan struktur yang disampaikan Lewis belum bisa menciptakan terwujudnya pertumbuhan dan pemerataan, khususnya di negara-negara berkembang. Teori trickle down effect yang menyatakan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan-ketimpangan ekonomi dapat teratasi dengan jalan penetesan hasil pertumbuhan ekonomi dari lapisan atas ke lapisan bawah, tidak dapat digunakan lagi.
Pemerataan dan Masalah Kemiskinan
Ketidakmerataan dalam pembangunan nasional sesungguhnya tidak terlepas dari kemiskinan. Bila dalam suatu pembangunan mengabaikan pemerataan ekonomi maka dampak yang timbul dari pembangunan tersebut adalah masalah-masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Pemerataan input merupakan usaha untuk mendistribusikan kesempatan-kesempatan dalam segala sektor kehidupan masyarakat dengan seadil-adilnya dengan mengusahakan program-program penunjang sebagai suatu proses awal. Kemudian berlanjut pada pemerataan proses, yang mulai membedakan faktor status sosial, suku, pendidikan, agama dan kondisi ekonomi. Sedangkan pemerataan output cenderung melihat bagaimana keberhasilan seseorang dalam mengakomodasikan kesempatan-kesempatan pemerataan yang telah diberikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kerangka Pemikiran Menuju Pemahaman Realitas Sumber Daya Manusia
Dalam memahami realitas sumber daya manusia secara luas pada tempat tertentu, dibutuhkan beberapa pendekatan atau pun kerangka pandang yang cukup memadai. Salah satu pendekatan yang selama ini dipakai adalah pendekatan kependudukan.
Melalui pendekatan kependudukan dapat diambil berbagai macam keuntungan, antara lain: dapat diketahui informasi dasar tentang penduduk yang mencakup distribusi penduduk, karakteristik dan perubahan-perubahannya. Dengan melihat distribusi penduduk pada umumnya dimaksudkan untuk menganalisis dinamika perkembangan penduduk dan kebutuhannya. Hal ini terutama dikaitkan dengan variabel-variabel demografi, yaitu: kelahiran, kematian, perkawinan, gerak penduduk teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status) yang mempengaruhi sumber daya masyarakat secara umum.
Kualita Hidup sebagai Tolok Ukur Realitas Sumber Daya Manusia
Dalam memahami realitas sumber daya manusia, diperlukan kajian yang lebih operasional sehingga penjelasan yang memadai terhadapnya dapat diperoleh. Salah satu bentuk kajian operasional tersebut dapat dilihat dari kerangka pandang demografi atau studi tentang kependudukan. Banyak teori-teori dalam studi kependudukan, berkembang dan cukup dapat menjadi pisau analisis kita dalam memahami sumber daya manusia secara umum (walau kita tidak boleh lepas dari otokritik terhadapnya) seperti teori Malthus atau teori transisi demografis. Satu hal yang penting untuk diingat adalah bahwa mempelajari penduduk, tidak terbatas hanya dalam angka-angka saja. Para ahli kependudukan beraliran sosial malah mengatakan bahwa perubahan penduduk merupakan hasil dari kondisi sosial-ekonomi penduduk yang bersangkutan. Berarti selain studi-studi kuantitatif dapat diadakan, penduduk juga dapat dipelajari dengan pengamatan yang lebih mendalam menggunakan studi kualitatif guna mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi kondisi tertentu.
Secara historis perkembangan pemikiran Sosiologi Ekonomi antara lain disebabkan oleh berkembangnya paham-paham, pemikiran-pemikiran dan teori-teori tentang ekonomi yang melihat cara kerja sistem ekonomi dengan menekankan pula pada aspek-aspek non-ekonomi.
Paham-paham, pemikiran-pemikiran dan teori-teori yang mendukung perkembangan Sosiologi Ekonomi tersebut antara lain: Paham Merkantilisme, yang berpandangan, bahwa kekayaan dianggap sama dengan jumlah uang yang dimiliki oleh suatu negara dan cara untuk meningkatkan kekuasaan adalah dengan meningkatkan kekayaan negara.
Ekonomi Sebagai Subsistem Masyarakat
Di dalam kehidupan masyarakat sebagai satu sistem maka bidang ekonomi hanya sebagai salah satu bagian atau subsistem saja. Oleh karena itu, di dalam memahami aspek kehidupan ekonomi masyarakat maka perlu dihubungkan antara faktor ekonomi dengan faktor lain dalam kehidupan masyarakat tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain; faktor kebudayaan, kelompok solidaritas, dan stratifikasi sosial.
Faktor-faktor tersebut mempunyai pengaruh yang langsung terhadap perkembangan ekonomi. Faktor kebudayaan; ada nilai yang mendorong perkembangan ekonomi, akan tetapi ada pula nilai yang menghambat perkembangan ekonomi. Demikian pula dengan kelompok solidaritas, dalam hal ini yakni keluarga dan kelompok etnis, keluarga terkadang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi terkadang pula memperlambat.
Pemahaman Ekonomi dan Sosiologi sebagai Disiplin Ilmu
Baik ekonomi maupun sosiologi merupakan disiplin ilmu dengan tradisi ilmu yang mapan. Munculnya ekonomi sebagai disiplin ilmu dapat terlihat dari fenomena ekonomi sebagai suatu gejala bagaimana cara orang atau masyarakat memenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka yang diawali oleh proses produksi, konsumsi dan pertukaran.
Dengan sendirinya dalam pemenuhan kebutuhannya atau dalam melakukan tindakan ekonomi, seseorang akan berhubungan dengan institusi-institusi sosial seperti pasar, rumah sakit, keluarga dan lainnya. Smelser kemudian mendefinisikan ilmu ekonomi: “Studi mengenai cara manusia dan masyarakat memilih, dengan atau tanpa memakai uang, untuk menggunakan sumber daya produktif yang dapat mempunyai alternatif untuk menghasilkan berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk konsumsi, sekarang atau masa depan, di antara berbagai orang dan kelompok orang dalam masyarakat.
Sedangkan sosiologi merupakan disiplin ilmu yang berkembang manakala masyarakat menghadapi ancaman terhadap hal-hal yang selama ini dianggap sebagai hal-hal yang memang sudah seharusnya demikian, benar dan nyata. Kelahiran sosiologi berawal dari Eropa Barat di mana terjadi proses-proses perubahan seperti pertumbuhan kapitalisme pada akhir abad ke-15; perubahan-perubahan di bidang sosial dan politik perubahan yang berkenaan dengan reformasi Martin Luther, meningkatnya individualisme; lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan pada diri sendiri, dan revolusi industri pada abad ke-18 serta revolusi Perancis.
Sosiologi Ekonomi
Sosiologi ekonomi mempelajari berbagai macam kegiatan yang sifatnya kompleks dan melibatkan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumen barang dan jasa yang bersifat langka dalam masyarakat.
Jadi, fokus analisis untuk sosiologi ekonomi adalah pada kegiatan ekonomi, dan mengenai hubungan antara variabel-variabel sosiologi yang terlihat dalam konteks non-ekonomis.
Proses Produksi
Dalam sebuah proses produksi, rumah tangga produksi (organisasi produksi) dan rumah tangga konsumen dilibatkan. Proses produksi membutuhkan perangkat teknis, yaitu faktor-faktor produksi (secara lebih spesifik adalah faktor modal seperti mesin-mesin pabrik dan sumber daya alam sebagai bahan baku). Untuk melangsungkan proses itu diperlukan tenaga kerja yang juga menjadi faktor produksi. Dalam sebuah proses produksi diperlukan pula peranan okupasi untuk memungkinkan produksi barang dan jasa oleh rumah tangga produksi (organisasi produksi). Terdapat dua macam organisasi produksi, yaitu organisasi formal dan informal.
Proses produksi ini dalam pandangan sosiologis ternyata memiliki peran yang cukup vital dalam rangka mempertahankan eksistensi (keberadaan) sebuah masyarakat. Proses produksi dilihat sebagai institusi ekonomi berperan untuk mengadakan kebutuhan-kebutuhan ekonomis sebuah masyarakat. Oleh karena itu, proses produksi tidak hanya dilihat dari segi ekonomis tetapi juga sosiologis yang mempunyai peran subsisten dalam sebuah struktur masyarakat.
Proses Distribusi atau Tukar-Menukar
Dengan mempelajari ciri-ciri pasar yang di dalamnya terdapat tukar-menukar dan menjadi ajang pertemuan antara produsen dan konsumen, kita dapat menilai apakah kepentingan ekonomis dapat dijembatani dengan kepentingan sosiologis. Akan lebih menguntungkan apabila keduanya dapat dijembatani sehingga kelanggengan masyarakat dapat dipertahankan.
Dalam proses pertukaran atau distribusi ini terlihat proses relasi antara rumah tangga produksi dan rumah tangga konsumsi. Sebenarnya bukan dalam hal distribusi barang hasil produksi saja proses ini terlihat tetapi ketika rumah tangga konsumsi menyediakan faktor-faktor produksi pun proses ini sudah terlihat yaitu distribusi faktor-faktor produksi yang meliputi: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal. Dengan mencermati proses distribusi kita dapat melihat secara sosiologis bagaimana kegiatan masyarakat berkegiatan dalam bidang ekonomi. Dalam proses inilah yang merupakan relasi antara permintaan dan penawaran kita semakin melihat manusia sebagai makhluk ekonomis dan juga makhluk sosial.
Jenis Perubahan Sosial
Setiap masyarakat mempunyai kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan. Namun ciri penting kehidupan manusia adalah tingkat perubahan yang dialaminya.
Dalam mengamati perubahan ekonomi, sosial, politik, para teoritis menggunakan berbagai label dan kategori teoritis yang berbeda untuk menggambarkan ciri-ciri dan struktur masyarakat lama yang telah runtuh dan tatanan masyarakat baru yang sedang terbentuk. Tonnies menggunakan istilah Gemeinschaft dan Gesellschaft, Durkheim mengamati dengan solidaritas mekanik dan organik, Comte menguji dengan tiga tahap perkembangan, yaitu teologi, metafisik, dan positif.
Aspek Sosiologi Pembangunan Ekonomi
Proses pembangunan dalam sebuah masyarakat bergerak dalam suatu garis lurus, yaitu dari masyarakat yang terbelakang ke masyarakat yang maju. Rostow membagi proses perkembangan masyarakat menjadi lima tahap, yaitu masyarakat tradisional, prakondisi lepas landas, lepas landas, bergerak ke kedewasaan, dan zaman konsumsi masal yang tinggi. Rostow juga membicarakan tentang akan adanya sekelompok wiraswasta, yaitu orang-orang yang berani melakukan tindakan ekonomi dengan risiko
Perubahan Struktur yang Terkait dengan Pembangunan
Dalam proses pembangunan akan selalu melibatkan diferensiasi struktural. Hal ini terjadi karena dalam proses pembangunan, ketidakteraturan struktur masyarakat yang menjalani berbagai fungsi sekaligus akan dibagi dalam substruktur untuk menjelaskan satu fungsi yang lebih khusus.
Demikian pula halnya dengan sistem ekonomi. Perubahan yang terjadi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern tentunya membawa pengaruh bagi sistem ekonomi yang berada di dalam struktur yang berubah itu. Diferensiasi dalam kegiatan ekonomi tersebut dapat dianalisis dalam tiga masalah pokok; teknologi yang diaplikasikan dalam industri; nilai-nilai yang mengatur tingkah laku ekonomi; dan organisasi industri.
Konsep Pasar dengan Persaingan Bebas
Pasar bebas yang dijiwai oleh individualisme terciri lewat prinsip kebebasan dan kemandirian manusia yang hakiki maka biarkanlah manusia mengatur perekonomiannya sendiri, negara tak perlu ikut campur karena hukum alam yang mewujud dalam the invisible hand akan mengatur itu (asumsi Laisser Faire). Negara pun sebagai institusi yang dibentuk oleh individu agar menjadi alat pencapaian kepentingan tidak perlu merisaukan kecenderungan manusia yang lebih mementingkan dirinya sendiri dan mencari nikmat. Walaupun manusia pencari kenikmatan tetapi kenikmatan itu adalah kenikmatan bagi sebagian besar orang bukan segelintir saja (utilitarianisme). Dan, mekanisme itu semakin dijaga dengan perencanaan dan penghitungan yang matang berdasarkan dalil optimalitas Pareto, karena pastilah sebuah sistem perekonomian, terlebih lagi sistem perekonomian pasar bebas, menginginkan alokasi yang efisien dan produktif.
Dengan memahami hal ini kita mengetahui bahwa pasar bebas sebagai sebuah sistem ekonomi yang meminimkan campur tangan negara bahkan jika dapat ditiadakan dan menyerahkan keberlangsungan sistem itu pada dinamika pasar (pertemuan permintaan dan penawaran), yang dilatarbelakangi oleh paham individualisme, utilitarianisme, optimalitas atau efisiensi Pareto, serta asumsi laissez faire. Masing-masing paham dan konsep memiliki andil dalam membentuk wajah pasar bebas yang ada saat ini (WTO).
Memahami Kritik terhadap Pasar Bebas
Secara singkat kita melihat bahwa banyak kritik dapat dilontarkan terhadap pasar bebas karena secara etis pasar bebas sendiri tidak begitu mendapat dasar yang kuat dan secara praktis pasar bebas ternyata mengandung berbagai kelemahan yang mungkin sebelumnya tidak diperkirakan atau memang sudah tetapi dibiarkan saja, seperti: kecenderungan monopoli dan tidak meratanya pendapatan untuk setiap pelaku ekonomi.
Konsep Rasionalitas dalam Pengelolahan Pasar Bebas dan Kegagalannya
Rasionalitas yang kaku tanpa memikirkan kemultidimensionalan manusia akan menemui kegagalan seperti ketika para ekonom ortodoks memformulasikan pasar bebas (sistem ekonomi pasar) yang terwujud saat ini. Kegagalan itu tampak dalam adanya informasi asimetrik dalam pasar, eksternalitas, dan kecenderungan monopoli dalam pasar bebas. Sebelumnya, kegagalan itu ditandai dengan adanya banyak dilema seperti dilema efisiensi dan pemerataan serta kasus Nash (The Prisoner’s Dilemma). Untuk menyikapi, (kegagalan itu) reevaluasi atas rasionalitas perlu dilakukan dan dicoba diterapkan untuk memperbaiki kegagalan tersebut. Rasionalitas seperti itu telah dipaparkan dalam bagian tadi yang di antaranya meliputi: keterbukaan dan intervensi pemerintah.
Ukuran Dampak Mobilitas
Data dan informasi mengenai mobilitas penduduk sangat penting artinya bagi kebijakan persebaran penduduk dan pembangunan daerah, yang dikaitkan dengan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah, dan dengan strategi penentuan tempat-tempat industri yang menarik penduduk untuk bermukim dan sebagainya. Akan tetapi untuk mendapatkan data yang akurat diperlukan pencatatan yang akurat pula, terlebih mengenai data mobilitas. Data mobilitas terbagi menjadi dua, yaitu data tentang individu, dan data tentang populasi atau agregat.
Mobilitas tidak hanya dipandang melalui pendekatan ekonomi, tetapi juga dilihat melalui pendekatan sosial dan politik. Namun karena sebagian besar dari alasan pindah ke kota adalah alasan ekonomi maka ada beberapa model ekonomi untuk migrasi dari desa ke kota, yaitu: model biaya (cost/benefit); model pendapatan yang diharap (expected income); model pertautan antarsektoral (intersectoral linkage).
Konsekuensi Sosial dan Mobilitas
Di antara banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya mobilitas penduduk, pada umumnya faktor ekonomi dianggap sebagai alasan utama mengapa terjadi mobilitas penduduk dari desa ke kota. Mobilitas penduduk mengubah struktur ekonomi masyarakat desa yang semula berorientasi pada ekonomi keluarga menjadi ekonomi pasar.
Di samping itu mobilitas penduduk dari desa ke kota menjadi salah satu kekuatan yang mengubah kehidupan sosial masyarakat desa. Perubahan-perubahan tersebut antara lain : perubahan gaya hidup, peranan wanita, kehidupan remaja, struktur keluarga dan jaringan kekerabatan, hubungan antara anak dan orang tua, solidaritas sosial, hubungan patron-klien, dan partisipasi politik.
Sumber Daya
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dengan semakin berkembangnya teknologi yang mengelola sumber daya alam, teknologi harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga teknologi nantinya bukanlah menjadi masalah baru dan berat di dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ekonomi Eksternal
Peranan relatif sumber daya alam dalam perkembangan ekonomi cenderung untuk turun bila perekonomian itu semakin berkembang. Hal ini disebabkan antara lain oleh karena ada beberapa kondisi terhambatnya penggunaan optimal dari sumber daya alam yang disebabkan oleh kegiatan perekonomian.
Dengan perkembangan ekonomi, banyak sumber daya alam yang harus diolah sehingga akan mengurangi sumber daya alam yang ada, khususnya sumber daya alam yang bersifat sebagai persediaan. Demikian pula sumber daya alam yang bersifat dapat pulih, bila penggunaannya tidak hati-hati maka sumber daya alam jenis ini akan menjadi langka. Namun dengan semakin langkanya sumber daya alam yang tersedia mendorong kemajuan dengan menciptakan barang-barang substitusi dan menimbulkan semangat menciptakan inovasi. Dengan demikian, manusia diharapkan dapat mengembangkan teknologi sambil memanfaatkan sumber daya alam lingkungan dan meningkatkan kualitas lingkungannya.
Analisis Ekologi, Organisasi Ekologi dan Stratifikasi
Pengelolaan lingkungan hidup oleh manusia adalah bagaimana manusia melakukan upaya agar kualitas manusia makin meningkat, sementara kualitas lingkungan juga makin baik. Dalam rangka pengembangan lingkungan hidup maka manusia dan masyarakat menduduki peranan sangat menentukan. Manusia dan masyarakat bisa jadi perusak, tetapi bisa juga menjadi pembangun lingkungan. Tanpa manusia dan masyarakat tidak ada masalah lingkungan hidup.
Sumber buku Sosiologi Ekonomi karya Manase Malo
Masalah lingkungan justru timbul akibat ulah manusia dan masyarakat. Dengan demikian yang perlu diusahakan adalah manusia dan masyarakat tergerak terdorong kesadaran diri untuk mengembangkan lingkungan hidup.
Pemahaman Aspek-aspek pemerataan pembangunan Nasional
Pembangunan suatu negara tidak hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dilihat dari segi pemerataan pembangunan itu sendiri sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu negara. Ketidakmerataan dalam suatu pembangunan nasional sesungguhnya tidak terbatas dari masalah kemiskinan saja. Golongan masyarakat miskin muncul sebagai akibat perubahan struktur ekonomi menuju modern yang tidak seimbang. Model perubahan struktur yang disampaikan Lewis belum bisa menciptakan terwujudnya pertumbuhan dan pemerataan, khususnya di negara-negara berkembang. Teori trickle down effect yang menyatakan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan-ketimpangan ekonomi dapat teratasi dengan jalan penetesan hasil pertumbuhan ekonomi dari lapisan atas ke lapisan bawah, tidak dapat digunakan lagi.
Pemerataan dan Masalah Kemiskinan
Ketidakmerataan dalam pembangunan nasional sesungguhnya tidak terlepas dari kemiskinan. Bila dalam suatu pembangunan mengabaikan pemerataan ekonomi maka dampak yang timbul dari pembangunan tersebut adalah masalah-masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Pemerataan input merupakan usaha untuk mendistribusikan kesempatan-kesempatan dalam segala sektor kehidupan masyarakat dengan seadil-adilnya dengan mengusahakan program-program penunjang sebagai suatu proses awal. Kemudian berlanjut pada pemerataan proses, yang mulai membedakan faktor status sosial, suku, pendidikan, agama dan kondisi ekonomi. Sedangkan pemerataan output cenderung melihat bagaimana keberhasilan seseorang dalam mengakomodasikan kesempatan-kesempatan pemerataan yang telah diberikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kerangka Pemikiran Menuju Pemahaman Realitas Sumber Daya Manusia
Dalam memahami realitas sumber daya manusia secara luas pada tempat tertentu, dibutuhkan beberapa pendekatan atau pun kerangka pandang yang cukup memadai. Salah satu pendekatan yang selama ini dipakai adalah pendekatan kependudukan.
Melalui pendekatan kependudukan dapat diambil berbagai macam keuntungan, antara lain: dapat diketahui informasi dasar tentang penduduk yang mencakup distribusi penduduk, karakteristik dan perubahan-perubahannya. Dengan melihat distribusi penduduk pada umumnya dimaksudkan untuk menganalisis dinamika perkembangan penduduk dan kebutuhannya. Hal ini terutama dikaitkan dengan variabel-variabel demografi, yaitu: kelahiran, kematian, perkawinan, gerak penduduk teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status) yang mempengaruhi sumber daya masyarakat secara umum.
Kualita Hidup sebagai Tolok Ukur Realitas Sumber Daya Manusia
Dalam memahami realitas sumber daya manusia, diperlukan kajian yang lebih operasional sehingga penjelasan yang memadai terhadapnya dapat diperoleh. Salah satu bentuk kajian operasional tersebut dapat dilihat dari kerangka pandang demografi atau studi tentang kependudukan. Banyak teori-teori dalam studi kependudukan, berkembang dan cukup dapat menjadi pisau analisis kita dalam memahami sumber daya manusia secara umum (walau kita tidak boleh lepas dari otokritik terhadapnya) seperti teori Malthus atau teori transisi demografis. Satu hal yang penting untuk diingat adalah bahwa mempelajari penduduk, tidak terbatas hanya dalam angka-angka saja. Para ahli kependudukan beraliran sosial malah mengatakan bahwa perubahan penduduk merupakan hasil dari kondisi sosial-ekonomi penduduk yang bersangkutan. Berarti selain studi-studi kuantitatif dapat diadakan, penduduk juga dapat dipelajari dengan pengamatan yang lebih mendalam menggunakan studi kualitatif guna mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi kondisi tertentu.
Pengertian Sosiologi Dan Interaksi sosial
INTERAKSI SOSIAL
Pengertian Interaksi social
Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbale balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.
Dalam kamus Bahasa Indonesia Innteraksi didifinisikan sebagai hal saling melalkukan akasi , berhubungan atau saling mempengaruhi. Dengan demikian interaksi adalah hubungan timbale balik (social) berupa aksi salaing mempengaruhi antara indeividu dengan individu, antara individu dankelompok dan antara kelompok dengan dengan kelompok.
Gillin mengartikan bahwa interaksi social sebagai hubungan-hubungan social dimana yang menyangkut hubungan antarandividu , individu dan kelompok antau antar kelompok. Menurut Charles P. loomis sebuah hubungan bisa disebut interaksi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. jumlah pelakunya dua orang atau lebih
2. adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbul atau lambing-lambang
3. adanya suatu demensi waktu yang meliputi ,asa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating .
4. adanya tujuan yang hendak dicapai.
Syarat terjadinya interaksi adalah :
1. adanya kontak sosial
Kata kontak dalam bahasa inggrisnya “contack”, dari bahasa lain “con” atau “cum”
yang artinya bersama-sama dan “tangere” yang artinya menyentuh . Jadi kontak
berarti sama-sama menyentuh.Kontak social ini tidak selalu melalui interaksi atau
hubungan fisik, karena orang dapat melakuan kontak social tidak dengan menyentuh,
misalnya menggunakan HP, telepon dsb.
Kontak social memiliki memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Kontak social bisa bersifat positif dan bisa negative. Kalau kontak social mengarah pada kerjasama berarti positif, kalau mengarah pada suatu pertentangan atau konflik berarti negative.
2. Kontak social dapat bersifat primer dan bersifat skunder. Kontak social primer terjadi apa bila peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misanya kontak antara guru dengan murid dsb. Kalau kontak skunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui perantara. Missal percakapan melalui telepon, HP dsb.
2. Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Ada lima unsure pokok dalam komunikasi yaitu
1. komunikator yaitu orang yang menyampaikan informasi atau pesan atau perasaan atau pemikiran pada pihak lain.
2. Komunikan yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, informasi.
3. Pesan yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.
4. Media yaitu alat untuk menyampaiakn pesan
5. Efek/feed back yaitu tanggapan atau perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan setelah mendapat pesan dari komunikator.
Ada tiga tahapan penting dalam komunikasi
1. Encoding . Pada tahap ini gagssaan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar . dalam tahap ini komunikator harus memilih kata atau istilah ,kalimat dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.
2. Penyampaian. Pada tahap ini istilah atau gagasan yang telah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaiakan . Penyampaian dapat berupa lisan dan dapat berupa tulisan atau gabungan dari duanya.
3. Decoding Pada tahap ini dilakukan proses mencerna fdan memahami kalimat serta gambar yang diterima menuruy pengalaman yang dimiliki.
Ada beberapa factor yang mendorong terjadinya interaksi social ;
1. Imitasi yaitu tindakan meniru orang lain
2. Sugesti . Sugesti ini berlangsung apabila seseorang memberikan pandangan atau sikap yang dianutnya, lalu diterima oleh orang lain. Biasanya sugesti muncul ketika sipenerima sedang dalam kondisi yang tidak netral sehingga tidak dapat bewrfikir rasional.
Biasanya sugesti berasal dari orang-orang sebagai berikut:
1. orang yang berwibawa, karismatik dan punya pengaruh terhadap yang disugesti, misalnya orang tua ulama dsb.
2. Orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada yang disugesti.
3. Kelompok mayoritas terhadap minoritas.
4. Reklame atau iklan media masa.
2. Identifikasi yaitu merupakan kecenderungan atau keinginan seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain (meniru secara keseluruhan).
3. Simpati yaitu merupakan suatu proses dimana seorang merasa tertarik kepada pihak lain. Melalui proses simpati orang merasa dirinya seolah-olah dirinya berasa dalam keadaan orang lain.
4. Empati yaitu merupakan simpati yang menfdalam yang dapat mempengaruhi kejiwaan dan fisik seseorang.
Pengertian Interaksi social
Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbale balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.
Dalam kamus Bahasa Indonesia Innteraksi didifinisikan sebagai hal saling melalkukan akasi , berhubungan atau saling mempengaruhi. Dengan demikian interaksi adalah hubungan timbale balik (social) berupa aksi salaing mempengaruhi antara indeividu dengan individu, antara individu dankelompok dan antara kelompok dengan dengan kelompok.
Gillin mengartikan bahwa interaksi social sebagai hubungan-hubungan social dimana yang menyangkut hubungan antarandividu , individu dan kelompok antau antar kelompok. Menurut Charles P. loomis sebuah hubungan bisa disebut interaksi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. jumlah pelakunya dua orang atau lebih
2. adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbul atau lambing-lambang
3. adanya suatu demensi waktu yang meliputi ,asa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating .
4. adanya tujuan yang hendak dicapai.
Syarat terjadinya interaksi adalah :
1. adanya kontak sosial
Kata kontak dalam bahasa inggrisnya “contack”, dari bahasa lain “con” atau “cum”
yang artinya bersama-sama dan “tangere” yang artinya menyentuh . Jadi kontak
berarti sama-sama menyentuh.Kontak social ini tidak selalu melalui interaksi atau
hubungan fisik, karena orang dapat melakuan kontak social tidak dengan menyentuh,
misalnya menggunakan HP, telepon dsb.
Kontak social memiliki memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1. Kontak social bisa bersifat positif dan bisa negative. Kalau kontak social mengarah pada kerjasama berarti positif, kalau mengarah pada suatu pertentangan atau konflik berarti negative.
2. Kontak social dapat bersifat primer dan bersifat skunder. Kontak social primer terjadi apa bila peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misanya kontak antara guru dengan murid dsb. Kalau kontak skunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui perantara. Missal percakapan melalui telepon, HP dsb.
2. Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari satu pihak kepihak yang lain dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Ada lima unsure pokok dalam komunikasi yaitu
1. komunikator yaitu orang yang menyampaikan informasi atau pesan atau perasaan atau pemikiran pada pihak lain.
2. Komunikan yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, informasi.
3. Pesan yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator kepada komunikan.
4. Media yaitu alat untuk menyampaiakn pesan
5. Efek/feed back yaitu tanggapan atau perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan setelah mendapat pesan dari komunikator.
Ada tiga tahapan penting dalam komunikasi
1. Encoding . Pada tahap ini gagssaan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar . dalam tahap ini komunikator harus memilih kata atau istilah ,kalimat dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.
2. Penyampaian. Pada tahap ini istilah atau gagasan yang telah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaiakan . Penyampaian dapat berupa lisan dan dapat berupa tulisan atau gabungan dari duanya.
3. Decoding Pada tahap ini dilakukan proses mencerna fdan memahami kalimat serta gambar yang diterima menuruy pengalaman yang dimiliki.
Ada beberapa factor yang mendorong terjadinya interaksi social ;
1. Imitasi yaitu tindakan meniru orang lain
2. Sugesti . Sugesti ini berlangsung apabila seseorang memberikan pandangan atau sikap yang dianutnya, lalu diterima oleh orang lain. Biasanya sugesti muncul ketika sipenerima sedang dalam kondisi yang tidak netral sehingga tidak dapat bewrfikir rasional.
Biasanya sugesti berasal dari orang-orang sebagai berikut:
1. orang yang berwibawa, karismatik dan punya pengaruh terhadap yang disugesti, misalnya orang tua ulama dsb.
2. Orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada yang disugesti.
3. Kelompok mayoritas terhadap minoritas.
4. Reklame atau iklan media masa.
2. Identifikasi yaitu merupakan kecenderungan atau keinginan seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain (meniru secara keseluruhan).
3. Simpati yaitu merupakan suatu proses dimana seorang merasa tertarik kepada pihak lain. Melalui proses simpati orang merasa dirinya seolah-olah dirinya berasa dalam keadaan orang lain.
4. Empati yaitu merupakan simpati yang menfdalam yang dapat mempengaruhi kejiwaan dan fisik seseorang.
Klasifikasi Sosiologi & Pemerintah Ala Klasifikasi Modern
Pemerintahan Ala Klasifikasi Modern
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi lebih lanjunya terbagi lagi atas; kerajaan terbatas dan republik. Dahulunya monarchy atau kerajaan hanya merupakan nama sebagai kepala Negara, namun dia tidak memiliki kekuasaan yang mutlak. Sedangkan didalam republik kepala Negara adalah elektif. Selanjutnya kedua bagian ini terbagi lagi atas dua bagian; unitary ( persatuan ) dan bentuk federal. Dimana bentuk dari unitary dan federal terbagi lagi atas dua bagian yaitu; parlementer dan presidential.
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Demokrasi lebih lanjunya terbagi lagi atas; kerajaan terbatas dan republik. Dahulunya monarchy atau kerajaan hanya merupakan nama sebagai kepala Negara, namun dia tidak memiliki kekuasaan yang mutlak. Sedangkan didalam republik kepala Negara adalah elektif. Selanjutnya kedua bagian ini terbagi lagi atas dua bagian; unitary ( persatuan ) dan bentuk federal. Dimana bentuk dari unitary dan federal terbagi lagi atas dua bagian yaitu; parlementer dan presidential.
definisi/Pengertian sosiologi
Definisi/Pengertian Sosiologi, Objek, Tujuan, Pokok Bahasan Dan Bapak Ilmu Sosiologi
Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.
Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.
Sosiologi sastra
Sosiologi Sastra
Sastra merupakan pencerminan masyarakat. Melalui karya sastra, seorang pengarang mengungkapkan problema kehidupan yang pengarang sendiri ikut berada di dalamnya. Karya sastra menerima pengaruh dari masyarakat dan sekaligus mampu memberi pengaruh terhadap masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sangat menentukan nilai karya sastra yang hidup di suatu zaman, sementara sastrawan sendiri adalah anggota masyarakat yang terikat status sosial tertentu dan tidak dapat mengelak dari adanya pengaruh yang diterimanya dari lingkungan yang membesarkan sekaligus membentuknya. Wellek dan Warren membahas hubungan sastra dan masyarakat sebagai
berikut:
Literature is a social institution, using as its medium language, a social
creation. They are conventions and norm which could have arisen only in society.
But, furthermore, literature ‘represent’ ‘life’; and ‘life’ is, in large
measure, a social reality, eventhough the natural world and the inner or
subjective world of the individual have also been objects of literary
‘imitation’. The poet himself is a member of society, possesed of a specific
social status; he recieves some degree of social recognition and reward; he
addresses an audience, however hypothetical. (1956:94)
Senada dengan pernyataan diatas, Damono mengungkapkan bahwa sastra menampilkan gambaran kehidupan, dan kehidupan itu sendiri adalah suatu kenyataan sosial. Dalam pengertian ini, kehidupan mencakup hubungan antar masyarakat, antar masyarakat dengan orang-seorang, antarmanusia, dan antarperistiwa yang terjadi dalam batin seseorang (2003:1). Bagaimanapun juga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam batin seseorang yang sering menjadi bahan sastra, adalah pantulan hubungan seseorang dengan orang lain atau dengan masyarakat dan menumbuhkan sikap sosial tertentu atau bahkan untuk mencetuskan peristiwa sosial tertentu.
Pendekatan terhadap sastra yang mempertimbangkan segi-segi kemasyarakatan itu disebut sosiologi sastra dengan menggunakan analisis teks untuk mengetahiu strukturnya, untuk kemudian dipergunakan memahami lebih dalam lagi gejala sosial yang di luar sastra (Damono, 2003:3).
Sosiologi adalah telaah tentang lembaga dan proses sosial manusia yang objektif dan ilmiah dalam masyarakat. Sosiologi mencoba mencari tahu bagaimana masyarakat dimungkinkan, bagaimana ia berlangsung, dan bagaimana ia tetap ada. Dengan mempelajari lembaga-lembaga sosial dan segala masalah ekonomi, agama, politik dan lain-lain — yang kesemuanya itu merupakan struktur sosial— kita mendapatkan gambaran tentang cara-cara manusia menyesuaikan diri dengan lingkungannya, tentang mekanisme sosialisasi, proses pembudayaan yang menempatkan anggota masyarakat di tempatnya masing-masing.
Sesungguhnya sosiologi dan sastra berbagi masalah yang sama. Seperti halnya sosiologi, sastra juga berurusan dengan manusia dalam masyarakat sebagai usaha manusia untuk menyesuakan diri dan usahanya untuk mengubah masyarakat itu. Dengan demikian, novel dapat dianggap sebagai usaha untuk menciptakan kembali dunia sosial yaitu hubungan manusia dengan keluarga, lingkungan, politik, negara, ekonomi, dan sebagainya yang juga menjadi urusan sosiologi. Dapat disimpulkan bahwa sosiologi dapat memberi penjelasan yang bermanfaat tentang sastra, dan bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa sosiologi, pemahaman kita tentang sastra belum lengkap.
Rahmat Djoko Pradopo (1993:34) menyatakan bahwa tujuan studi sosiologis dalam kesusastraan adalah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai hubungan antara pengarang, karya sastra, dan masyarakat.
Pendekatan sosiologi sastra yang paling banyak dilakukan saat ini menaruh perhatian yang besar terhadap aspek dokumenter sastra dan landasannya adalah gagasan bahwa sastra merupakan cermin zamannya. Pandangan tersebut beranggapan bahwa sastra merupakan cermin langsung dari berbagai segi struktur sosial hubungan kekeluargaan, pertentangan kelas, dan lain-lain. Dalam hal itu tugas sosiologi sastra adalah mengubungkan pengalaman tokoh-tokoh khayal dan situasi ciptaan pengarang itu dengan keadaan sejarah yang merupakan asal usulnya. Tema dan gaya yang ada dalam karya sastra yang bersifat pribadi itu harus diubah menjadi hal-hal yang bersifat sosial.
Sastra merupakan pencerminan masyarakat. Melalui karya sastra, seorang pengarang mengungkapkan problema kehidupan yang pengarang sendiri ikut berada di dalamnya. Karya sastra menerima pengaruh dari masyarakat dan sekaligus mampu memberi pengaruh terhadap masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sangat menentukan nilai karya sastra yang hidup di suatu zaman, sementara sastrawan sendiri adalah anggota masyarakat yang terikat status sosial tertentu dan tidak dapat mengelak dari adanya pengaruh yang diterimanya dari lingkungan yang membesarkan sekaligus membentuknya. Wellek dan Warren membahas hubungan sastra dan masyarakat sebagai
berikut:
Literature is a social institution, using as its medium language, a social
creation. They are conventions and norm which could have arisen only in society.
But, furthermore, literature ‘represent’ ‘life’; and ‘life’ is, in large
measure, a social reality, eventhough the natural world and the inner or
subjective world of the individual have also been objects of literary
‘imitation’. The poet himself is a member of society, possesed of a specific
social status; he recieves some degree of social recognition and reward; he
addresses an audience, however hypothetical. (1956:94)
Senada dengan pernyataan diatas, Damono mengungkapkan bahwa sastra menampilkan gambaran kehidupan, dan kehidupan itu sendiri adalah suatu kenyataan sosial. Dalam pengertian ini, kehidupan mencakup hubungan antar masyarakat, antar masyarakat dengan orang-seorang, antarmanusia, dan antarperistiwa yang terjadi dalam batin seseorang (2003:1). Bagaimanapun juga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam batin seseorang yang sering menjadi bahan sastra, adalah pantulan hubungan seseorang dengan orang lain atau dengan masyarakat dan menumbuhkan sikap sosial tertentu atau bahkan untuk mencetuskan peristiwa sosial tertentu.
Pendekatan terhadap sastra yang mempertimbangkan segi-segi kemasyarakatan itu disebut sosiologi sastra dengan menggunakan analisis teks untuk mengetahiu strukturnya, untuk kemudian dipergunakan memahami lebih dalam lagi gejala sosial yang di luar sastra (Damono, 2003:3).
Sosiologi adalah telaah tentang lembaga dan proses sosial manusia yang objektif dan ilmiah dalam masyarakat. Sosiologi mencoba mencari tahu bagaimana masyarakat dimungkinkan, bagaimana ia berlangsung, dan bagaimana ia tetap ada. Dengan mempelajari lembaga-lembaga sosial dan segala masalah ekonomi, agama, politik dan lain-lain — yang kesemuanya itu merupakan struktur sosial— kita mendapatkan gambaran tentang cara-cara manusia menyesuaikan diri dengan lingkungannya, tentang mekanisme sosialisasi, proses pembudayaan yang menempatkan anggota masyarakat di tempatnya masing-masing.
Sesungguhnya sosiologi dan sastra berbagi masalah yang sama. Seperti halnya sosiologi, sastra juga berurusan dengan manusia dalam masyarakat sebagai usaha manusia untuk menyesuakan diri dan usahanya untuk mengubah masyarakat itu. Dengan demikian, novel dapat dianggap sebagai usaha untuk menciptakan kembali dunia sosial yaitu hubungan manusia dengan keluarga, lingkungan, politik, negara, ekonomi, dan sebagainya yang juga menjadi urusan sosiologi. Dapat disimpulkan bahwa sosiologi dapat memberi penjelasan yang bermanfaat tentang sastra, dan bahkan dapat dikatakan bahwa tanpa sosiologi, pemahaman kita tentang sastra belum lengkap.
Rahmat Djoko Pradopo (1993:34) menyatakan bahwa tujuan studi sosiologis dalam kesusastraan adalah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai hubungan antara pengarang, karya sastra, dan masyarakat.
Pendekatan sosiologi sastra yang paling banyak dilakukan saat ini menaruh perhatian yang besar terhadap aspek dokumenter sastra dan landasannya adalah gagasan bahwa sastra merupakan cermin zamannya. Pandangan tersebut beranggapan bahwa sastra merupakan cermin langsung dari berbagai segi struktur sosial hubungan kekeluargaan, pertentangan kelas, dan lain-lain. Dalam hal itu tugas sosiologi sastra adalah mengubungkan pengalaman tokoh-tokoh khayal dan situasi ciptaan pengarang itu dengan keadaan sejarah yang merupakan asal usulnya. Tema dan gaya yang ada dalam karya sastra yang bersifat pribadi itu harus diubah menjadi hal-hal yang bersifat sosial.
Politik Etis
Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa.
Munculnya kaum Etis yang di pelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi yang terbelakang.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Politika yang meliputi:
1. Irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
2. Emigrasi yakni mengajak penduduk untuk transmigrasi
3. Memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan (edukasi).
Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini dengan pemikiran dan tulisan-tulsian Van Deventer yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus politik etis ini.
Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk dijadikan pekerja rodi. Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.
Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan sangat berperan sekali dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan pengajaran di Hindia Belanda. Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah Mr. J.H. Abendanon (1852-1925) yang Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900 inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir merata di daerah-daerah.
Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang pribumi. Kalangan pendukung politik etis merasa prihatin terhadap pribumi yang mendapatkan diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha menyadarkan kaum pribumi agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan menuntut pendidikan ke arah swadaya.
Munculnya kaum Etis yang di pelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi yang terbelakang.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Politika yang meliputi:
1. Irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
2. Emigrasi yakni mengajak penduduk untuk transmigrasi
3. Memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan (edukasi).
Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini dengan pemikiran dan tulisan-tulsian Van Deventer yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus politik etis ini.
Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk dijadikan pekerja rodi. Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.
Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan sangat berperan sekali dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan pengajaran di Hindia Belanda. Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah Mr. J.H. Abendanon (1852-1925) yang Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900 inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir merata di daerah-daerah.
Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang pribumi. Kalangan pendukung politik etis merasa prihatin terhadap pribumi yang mendapatkan diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha menyadarkan kaum pribumi agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan menuntut pendidikan ke arah swadaya.
arti dan definisi desa dan kota ilmu sosiologi geografi
Pengertian, Arti dan Definisi Desa Dan Kota - Belajar Pelajaran Ilmu Sosiologi Geografi
1. Pengertian Desa
- Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
2. Pengertian Kota
- Menurut Prof. Drs. R. Bintarto Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.
1. Pengertian Desa
- Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
2. Pengertian Kota
- Menurut Prof. Drs. R. Bintarto Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.
Analisis Sosiologi Hukum Berdasarkan Metode Pendekatan sosiologi
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum,
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.
Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Menganalisa Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Menganilsa Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.
Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Dalam pengkajian hukum positif masih mendominasi studi hukum pada Fakultas Hukum, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapkan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative. Dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan social kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.scientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat.
Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif,
Untuk membanding hal tersebut diatas, maka pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, maka perlu menguraikan lebih dahulu dimaksud pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya sebagai berikut :
1. Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis. Contoh : apakah seorang bermaksud lebih dari seorang isteri terdapat dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 40.
2. Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern. Contoh : pada masyarakat sederhana ada dewam masyarakat adat sedangkan pada masyarakat modern adalah Putusan Hakim.
3. Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia. Contoh: diatatinya atau dilanggarnya hukum yang berlaku dalam masyarakat.
4. Sejarah Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang. Contoh : Monumen ordinantie ( HIR/Rbg).
5. Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara. Contoh Hukum adat Batak dengan hukum adat jawa atau hukum singapura dengan hukum Negara Indonesia.
Pendekatan yuridis empiris atau pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat yang dilengkapi dengan contoh diatas, dapat dipahami bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis normative/pendekatan doktrin hukum.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol,
Dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat,
Hukum sebagai sosial control, juga hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, Alat pengubah masyarakat adalah analogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlkihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru. Peran perubahan/pengubahan tersebut dipegang oleh hakim melalui interprestasi dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara seimbang (balance) dan harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Studi tentang aspek social actual dari lembaga hukum.
2. Tujuan dari pembuatan peraturan hukum yang efektif.
3. Studi tentang sosiologi dalam mempersiapkan hukum.
4. Studi tentang metodologi hukum.
5. Sejarah hukum.
6. Arti penting tentang alasan-alasan dan solusi adari kasus-kasus individual yang pada angkatan terdahulu berisi tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.
Dari keenam langkah yang perlu diperhatikan oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan “interprestasi”, maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, yang semula hanya merupakan unsur-unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Menganalisa Faktor Internal.
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh factor internal yang hidup didalam masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bukan kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa factor internal bahwa metode pendekatan tersebut dipengaruhi kebijakan dasar yaitu Dewan Hukum Adat pada masyarakat sederhana, sedangkan pada masyarakat modern adalah putusan hakim. Juga dipengaruhi kebijakan pemberlakuan, akibat pengaruh kebijakan dasar tersebut dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar dan apabila tidak melaksanakan maka akan terkena sanksi kebijakan pemberlakuan, pada masyarakat sederhana keputusan dewan kepala adat harus dilaksanakan dengan ketentuan musyarakat dewan adat, sedangkan pada masyarakat modern, keputusan Hakim adalah merupakan kebijakan dasar sedangkan kebijakan pemberlakukan adalah apabila tidak melaksanakan putusan tersebut akan mendapat sanksi yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Menganilsa Faktor Eksternal
Metode Pendekatan Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi juga oleh faktor eksternal yang hidup diluar masyarakat, seperti dalam pengkajian hukum positif terhadap studi hukum yang cenderung untuk melembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini dapat disebut pengkajian hukum melalaui pendekatan yuridis normative, dan selain pendekatan tersebut dalam pengkajian hukum ada sisi lain yaitu hukum dalam kenyataannya didalam kehidupan sosial kemasyarakatan, buka kenyataan dalam bentuk pasal-pasal dalam perundang-undangan, melainkan sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.Dengan demikian pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri dari 1. social structure, 2.behavior,3. variable, 4 observer, 5.specientific dan 6.explanation akan menjadikan ilmu hukum itu reponsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Secara analisa faktor eksternal mempengaruhi metode pendekatan tersebut, terhadap kebijakan dasar eksternal yaitu peraturan nasional yang menaungi keamaan dan ketentraman masyarakat sederhana tersebut, seperti pemberlakuan hak penguasan tanah adat (Hak Ulayat), sedangkan pada masyarakat modern adalah peraturan perundangan-undangan pertanahan (Hukum Agraria) yang melindungi masyarakat modern didalam hal penguasaan tanah. Sangat jelas terlihat bahwa kebijakan pemberlakuan, sebagai akibat dipengaruh kebijakan dasar tersebut, dengan upaya untuk mematuhi keputusan kebijakan dasar yang berupa peraturan perundang-undang dan apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan hilang hak penguasaan tanah tersebut yaitu kebijakan pemberlakuan pada masyarakat modern.
Kesimpulan
Pada pendekatan intrumental adalah merupakan disiplin Ilmu teoritis yang umumnya mempelajari ketentraman dari berfungsinya hukum, dengan tujuan disiplin ilmu adalah untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan didasarkan pada dogmatis yang mempunyai dasar yang akurat dan tidak terlepas dari pendekatan Hukum Alam. menciptakan masyarakat yang didas untukrkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law).
Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan : 1. deskripsi, 2. penjelasan, 3. Pengungkapan (revealing), dan 4 prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.
Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).
Ilmu politik dan Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari seluruh seluk beluk yang berhubungan dengan sosial. Banyak aspek yang dipelajari dalam ilmu sosiologi dimana berkait dengan kehidupan sosial, hubungan antar sesama, kekeluargaan, kasta, rumpun, bangsa, agama dan asosiasi kebudayaan, ekonomi dan organisasi politik, dari keseluruhan yang tersebut adalah pernyataan naluri dari khalayak sosial. Dapat diambil pernyataan bahwa masyarakat adalah lebih dahulu dari pada Negara.
Dahulu kala Negara hidup dikalangan masyarakat dengan sendirinya, dimana Negara tersebut berlanjut hingga ratusan ribu tahun dimanapun dan bervariasi pula dalam pertumbuhan dan pengembangannya. Bahkan sampai sekarang ini dimana berbagai bangsa telah menggapai kehidupan bermasyarakat akan tetapi tidak diperkuat oleh lembaga politik. Sosiologi adalah ilmu yang terkait kuat secara keseluruhan akan proses perkembangan kehidupan manusia, dimana jangkauan dan penjamahan ilmu sosilogi lebi luas layak pesatnya pertumbuhan manusia.
Disisi lain jangkauan ilmu politik bersifat terbatas. Ilmu politik bersifat menyusun atau mengatur disiplin atau aturan, dan mengenai secara praktis dengan keistimewaan dari aspek kehidupan sosial atau phenomena politik. Sosiologi juga mempelajari sesuatu yang tidak merupakan phenomena ilmu politik, sedangkan hak yang tidak merupakan phenomena perpolitikan bersifat diluar atau terlalu sulit dijangkau dengan ilmu politik.
Perbedaan dan Interasi Ilmu politik dan Sosiologi:
Gilchrist: mengatakan, didalam ilmu politik kita musti mengambil fakta- Fakta dan hukum dari asosiasi masyarakat, dimana fakta- fakta dan hukum tersebut merupakan kewajiban dari ilmu sosilogi dalam penentuan. Asal mula hukum- hukum dan pertumbuhan negara diputuskan oleh ilmu sosiologi dimana keistimewaannya diminati oleh para pelajar ilmu politik.
Giddings: menegaskan, Bagaimana musibah bagi kita yang mengajarkan teori Kenegaraan untuk masyarakat dimana kita sendiri atau masyarakat tersebut tidak mengetahui dasar ilmu sosiologi, maka pengajaran tersebut serupa dengan mengajarkan mereka tentang ilmu bintang atau ilmu pergerakan panas, dimana masyarakat bahkan kita sendiri tidak mengetahui syarat hukum dari pada Newtonian, maka sia- sialah. Abad ini metodologi dari ilmu sociologi dan hukum- hukum masyarakat secara keseluruhan ditemukan dengan terbuka sehingga ilmu politik juga turut berpengaruh. Demikian pula, ilmu sosiologi berhutang budi terhadap ilmu politik atas informasi yang berkenaan dengan organisasi dan aktifitas dalam Negara.
Dahulu kala Negara hidup dikalangan masyarakat dengan sendirinya, dimana Negara tersebut berlanjut hingga ratusan ribu tahun dimanapun dan bervariasi pula dalam pertumbuhan dan pengembangannya. Bahkan sampai sekarang ini dimana berbagai bangsa telah menggapai kehidupan bermasyarakat akan tetapi tidak diperkuat oleh lembaga politik. Sosiologi adalah ilmu yang terkait kuat secara keseluruhan akan proses perkembangan kehidupan manusia, dimana jangkauan dan penjamahan ilmu sosilogi lebi luas layak pesatnya pertumbuhan manusia.
Disisi lain jangkauan ilmu politik bersifat terbatas. Ilmu politik bersifat menyusun atau mengatur disiplin atau aturan, dan mengenai secara praktis dengan keistimewaan dari aspek kehidupan sosial atau phenomena politik. Sosiologi juga mempelajari sesuatu yang tidak merupakan phenomena ilmu politik, sedangkan hak yang tidak merupakan phenomena perpolitikan bersifat diluar atau terlalu sulit dijangkau dengan ilmu politik.
Perbedaan dan Interasi Ilmu politik dan Sosiologi:
Gilchrist: mengatakan, didalam ilmu politik kita musti mengambil fakta- Fakta dan hukum dari asosiasi masyarakat, dimana fakta- fakta dan hukum tersebut merupakan kewajiban dari ilmu sosilogi dalam penentuan. Asal mula hukum- hukum dan pertumbuhan negara diputuskan oleh ilmu sosiologi dimana keistimewaannya diminati oleh para pelajar ilmu politik.
Giddings: menegaskan, Bagaimana musibah bagi kita yang mengajarkan teori Kenegaraan untuk masyarakat dimana kita sendiri atau masyarakat tersebut tidak mengetahui dasar ilmu sosiologi, maka pengajaran tersebut serupa dengan mengajarkan mereka tentang ilmu bintang atau ilmu pergerakan panas, dimana masyarakat bahkan kita sendiri tidak mengetahui syarat hukum dari pada Newtonian, maka sia- sialah. Abad ini metodologi dari ilmu sociologi dan hukum- hukum masyarakat secara keseluruhan ditemukan dengan terbuka sehingga ilmu politik juga turut berpengaruh. Demikian pula, ilmu sosiologi berhutang budi terhadap ilmu politik atas informasi yang berkenaan dengan organisasi dan aktifitas dalam Negara.
sosiologi politik
1. Sosiologi Politik sebagai studi tentang kekuasaan
Menurut pengertian yang lebih modern, sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional. Konsep ini pada dasarnya, memfokuskan pada perbedaaan antara pemerintah dan yang diperintah. Dalam setiap kelompok manusia, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar, mulai dari yang rapuh hingga yang paling stabil terdapat orang yang memerintah dan mereka yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan yang bersangkutan. Perbedaaan tersebut merupakan fenomena politik yang fundamental yang dijelaskan melalui studi perbandingan pada setiap masyarakat dan pada setiap tingkatan sosial.
Kedua konsep di atas tidak dengan sendirinya memperjelas pengertian sosiologi politik. Terdapat dua tafsiran umum tentang politik. Di satu pihak, politik secara hakiki dipandang sebagai pergolakan, pertempuran. Kekuasaan memungkinkan kelompok-kelompok dan individu yang berkuasa mempertahankan dominasi terhadap masyarakat dan mengeksploitasinya. Sedangkan kelompok dan individu yag lain menentang dominasi dan tidak eksploitatif tersebut. Di sini politik merupakan sarana untuk mempertahankan hak-hak istimewa kelompok minoritas dari dominasi kelompok mayoritas. Di lain pihak, politik dipandang sebagian suatu usaha untuk mengakkan ketertiban dan keadilan. Disini kekuasaan dipakai untuk mewujudkan kemakmuran bersama dan melindungi kepentingan umum dari tekanan kelompok-kelompok tertentu. Politik merupakan sarana untuk mengintegrasikan setiap orang ke dalam komunitas dan menciptakan keadilan seperti yang dicta-citakan oleh Aristoteles.
Di dalam kenyataan, apa yang disebut politik itu senantiasa ambivalen. Di satu sisi, kekuasaaan dijadikan alat untuk mendominasi orang atau pihak lain. Di sisi yang lain, kekuasaan dijadikan sarana untuk menjamin ketertiban sosial tertentu atau sebagai alat pemersatu. Kedua paham ini merupakan dasar teoritis bagi pembicaraan tentang sosiologi politik. Namun perlu dicatat, bahwa tidak ada suatu teori umum tentang sosiologi politik yang dapat diterima oleh semua sarjana terkait. Oleh karena itu merumuskan teori umum tentang sosiologi politik merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sarjana sosiologi politik kontemporer.
2. Titik Pandang Sosiologi Politik
Titik pandang yang dimaksudkan di sini adalah sudut pandang atau pendekatan, metode yang dipakai oleh para ahli sosiologi politik untuk mempelajari masalah-masalah yang menjadi objek perhatian mereka. Umumnya para ahli sosiologi politik mempelajari masalah-masalah seperti berikut :
1. Kondisi – kondisi apakah yang menimbulkan tertib politik atau kekacauan politik dalam masyarakat?
2. Mengapa sistem-sistem politik tertentu dianggap sah atau tidak sah oleh warga negara?
3. Mengapa sistem-sistem politik tertentu stabil, sedangkan yang lainnya tidak ?
4. Mengapa ada pemerintahan yang demokratis, dan mengapa ada yang totaliter? Mengapa pula ada pemerintahan yang merupakan kombinasi antara keduanya.
5. Faktor –faktor apakah yang menyebabkan variasi pada sistem kepartaian, taraf partisipasi politik, dan angka rata-rata pemilihan suara?
Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, dipergunakan berbagai cara pendekatan histeris, pendekatan komparatif, institusional, dan pendekatan histories, pendekatan komparatif, instituusional, dan pendekatan behavioral. Melalui pendekatan histories kita berusaha mencari karya para ahli sosiologi politik klasik untuk menemukan konsern-konsern dan minat-minat tradisional dari sosiologi politik sebagai suatu dsiplin intelektual. Dengan cara ini kita bisa menemukan bagaimana jawaban-jawaban mereka atas permasalahan-permasalahan yang kita hadapi. Dengan kata lain, pendekatan ini memberikan suatu perspektif yang diperlukan bagi studi-studi yang sama, baik dalam pengertian kontekstual maupun temporal. (Maran, 2001)
Melalui pendekatan komparatif kita mempelajari gejala-gejala sosial politik dari suatu masyarakat tertentu untuk menyoroti fenomena yang kita hadapi. Pendekatan semacam ini dipergunakan antara lain oleh Ostogorski dan Michel dalam studi mereka tentang partai-partai politik, dan diterapkan pada studi lingkungan oleh Almond dan kawan-kawan beserta Lipset. ( Rush dan Althoff, 2002)
Kedua pendekatan tersebut tidak dipersoalkan. Yang sering dipersoalkan adalah pendekatan institusional. Pendekatan ini diangap tidak memadai dan realistis, sebab studi ini mengabaikan realitas tingkah laku politik. Masalahnya ialah, bahwa pendekatan ini mengkonsentrasikan diri pada faktor-faktor konstitusional dan legalistik. Dengan kata lain, institusi-institusi sosial atau lembaga-lembaga sosial merupakan unit dasar analisis. Dengan demikian orang memberikan tekanan yang berlebihan pada pandangan bahwa tingkah laku politik itu selalu berlangsung dalam kerangka institusional. ( Alex Inkeles dalam Maran, 2001). Pakar sosiologi politik berusaha menyingkirkan kekeliruan-kekeliruan yang terdapat pada pendekatan – pendekatan lainnya. Pendekatan behavioral menggunakan individu sebagai dasar dari analisis. Di sini fakta dan nilai dipisahkan, dan orang membuat generalisasi berdasarkan prinsip verifikasi.
Pendekatan ini dikritik berdasarkan dua alasan, pertama, para pengguna pendekatan ini dianggap terlalu kaku dalam melakukan analisis politik dan sosial. Sikap kaku dipertahankan demi standar-standar yang tinggi yang dipentingkan dalam pendekatan ini. Kedua, pendekatan ini mengabaikan segi-segi yang merupakan kelebihan dari pendekatan-pendekatan lain. Padahal tidak ada satu pendekatan yang paling baik sempurna. Bagaimanapun setiap pendekatan adalah parsial. Karena itu berbagai pendekatan itu bisa saling melengkapi. Dengan demikian dapat diperoleh suatu pengetahuan yang lebih utuh, misalnya tentang suatu fenomena sosial politik.
Dalam bidang sosiologi politik terkenal teori sistem, yang beranggapan bahwa gejala sosial merupakan bagian dari pola tingkah laku yang konsisten, internal, dan reguler, dapat dilihat dan dibedakan. Inilah yang disebut sistem sosial yang terdiri dari subsistem-subsistem yang paling saling bergantung, seperti halnya kaitan antara ekonomi dan politik. Salah satu tokoh terkemuka dalam teori sistem adalah Talcott Parsons yang menulis buku The Social System (1951). Parsons dan kawan-kawan, khususnya Marion Levy dan Robert K. Merton mengembangkan pendekatan fungsional, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan fungsionalisme-struktural. Menurut pandangan ini struktur-struktur sosial yang menentukan peranan-peranan dengan pola-pola perilaku yang tetap, yang oleh masyarakat diharapkan dari seorang dokter, politisi, petani, ibu rumah tangga, orang beragama, warga negara, dan sebagainya.( Veeger, 1985).
Namun fungsionalisme struktural pun tidak luput dari kritik serta kecaman, karena dianggap tidak mampu secara tepat memperhitungkan perubahan yang sistematik; dan secara idiologis jadi bias, karena menjurus pada arah yang statis atau pada konservatisme. Alternatif bagi fungsionalisme struktural ditawarkan oleh David Easton yang menulis buku The Political System. A. Framework for Political Analistical and A Sistem Analysis of Political Life (1965). Alternatif yang dimaksud berupa analisis input-output. Secara khusus Easton memperhatikan masalah bagaimana caranya suatu sistem politik bisa bertahan hidup dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan perubahannya.
Metode yang sering diandalkan dalam studi sosiologi politik adalah metode kuantitatif. Termasuk di sini penggunaan survei-survei statistik dan pengumpulan-pengumpulan data, seperti yang digunakan pada studi-studi tentang ekologi politik. Para ahli sosiologi politik berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan wawasan melalui survei-survei dan wawancara intensif.
Penggunaan teori-teori dan model-model tentu saja sangat diperlukan untuk memperoleh garis-garis pedoman bagi penelitian dan untuk menghasilkan penjelasan-penjelasan yang memadai tentang gejala-gejala atau masalah – masalah yang sedang dipelajari. Di sini teori dipakai sebagai suatu perlengkapan heuristik untuk mengorganisir segala sesuatu yang kita ketahui, atau segala sesuatu yang kita duga kita ketahui, pada suatu waktu tertentu, kurang lebih mengenai suatu pertanyaan atau isu yang diajukan secara eksplisit. (Veeger, 1985). Dengan model tersebut maka dapat diketahui tentang konsepsi umum tentang alam, dunia dimana seorang ilmuwan bekerja, suatu gambar mental tentang “bagaimana dunia itu disatukan dan bagaimana dunia itu bekerja“. Di sini istilah model mengacu pada suatu gambaran yang lebih umum tentang kerangka utama dari suatu fenomena utama, yang mencakup ide-ide utama tentang hakikat dari unit-unit yang mencakup dan pola relasi-relasi.
Menurut pengertian yang lebih modern, sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia, tidak hanya di dalam masyarakat nasional. Konsep ini pada dasarnya, memfokuskan pada perbedaaan antara pemerintah dan yang diperintah. Dalam setiap kelompok manusia, mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar, mulai dari yang rapuh hingga yang paling stabil terdapat orang yang memerintah dan mereka yang mematuhinya, terdapat mereka yang membuat keputusan dan orang-orang yang menaati keputusan yang bersangkutan. Perbedaaan tersebut merupakan fenomena politik yang fundamental yang dijelaskan melalui studi perbandingan pada setiap masyarakat dan pada setiap tingkatan sosial.
Kedua konsep di atas tidak dengan sendirinya memperjelas pengertian sosiologi politik. Terdapat dua tafsiran umum tentang politik. Di satu pihak, politik secara hakiki dipandang sebagai pergolakan, pertempuran. Kekuasaan memungkinkan kelompok-kelompok dan individu yang berkuasa mempertahankan dominasi terhadap masyarakat dan mengeksploitasinya. Sedangkan kelompok dan individu yag lain menentang dominasi dan tidak eksploitatif tersebut. Di sini politik merupakan sarana untuk mempertahankan hak-hak istimewa kelompok minoritas dari dominasi kelompok mayoritas. Di lain pihak, politik dipandang sebagian suatu usaha untuk mengakkan ketertiban dan keadilan. Disini kekuasaan dipakai untuk mewujudkan kemakmuran bersama dan melindungi kepentingan umum dari tekanan kelompok-kelompok tertentu. Politik merupakan sarana untuk mengintegrasikan setiap orang ke dalam komunitas dan menciptakan keadilan seperti yang dicta-citakan oleh Aristoteles.
Di dalam kenyataan, apa yang disebut politik itu senantiasa ambivalen. Di satu sisi, kekuasaaan dijadikan alat untuk mendominasi orang atau pihak lain. Di sisi yang lain, kekuasaan dijadikan sarana untuk menjamin ketertiban sosial tertentu atau sebagai alat pemersatu. Kedua paham ini merupakan dasar teoritis bagi pembicaraan tentang sosiologi politik. Namun perlu dicatat, bahwa tidak ada suatu teori umum tentang sosiologi politik yang dapat diterima oleh semua sarjana terkait. Oleh karena itu merumuskan teori umum tentang sosiologi politik merupakan tantangan sekaligus peluang bagi sarjana sosiologi politik kontemporer.
2. Titik Pandang Sosiologi Politik
Titik pandang yang dimaksudkan di sini adalah sudut pandang atau pendekatan, metode yang dipakai oleh para ahli sosiologi politik untuk mempelajari masalah-masalah yang menjadi objek perhatian mereka. Umumnya para ahli sosiologi politik mempelajari masalah-masalah seperti berikut :
1. Kondisi – kondisi apakah yang menimbulkan tertib politik atau kekacauan politik dalam masyarakat?
2. Mengapa sistem-sistem politik tertentu dianggap sah atau tidak sah oleh warga negara?
3. Mengapa sistem-sistem politik tertentu stabil, sedangkan yang lainnya tidak ?
4. Mengapa ada pemerintahan yang demokratis, dan mengapa ada yang totaliter? Mengapa pula ada pemerintahan yang merupakan kombinasi antara keduanya.
5. Faktor –faktor apakah yang menyebabkan variasi pada sistem kepartaian, taraf partisipasi politik, dan angka rata-rata pemilihan suara?
Untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, dipergunakan berbagai cara pendekatan histeris, pendekatan komparatif, institusional, dan pendekatan histories, pendekatan komparatif, instituusional, dan pendekatan behavioral. Melalui pendekatan histories kita berusaha mencari karya para ahli sosiologi politik klasik untuk menemukan konsern-konsern dan minat-minat tradisional dari sosiologi politik sebagai suatu dsiplin intelektual. Dengan cara ini kita bisa menemukan bagaimana jawaban-jawaban mereka atas permasalahan-permasalahan yang kita hadapi. Dengan kata lain, pendekatan ini memberikan suatu perspektif yang diperlukan bagi studi-studi yang sama, baik dalam pengertian kontekstual maupun temporal. (Maran, 2001)
Melalui pendekatan komparatif kita mempelajari gejala-gejala sosial politik dari suatu masyarakat tertentu untuk menyoroti fenomena yang kita hadapi. Pendekatan semacam ini dipergunakan antara lain oleh Ostogorski dan Michel dalam studi mereka tentang partai-partai politik, dan diterapkan pada studi lingkungan oleh Almond dan kawan-kawan beserta Lipset. ( Rush dan Althoff, 2002)
Kedua pendekatan tersebut tidak dipersoalkan. Yang sering dipersoalkan adalah pendekatan institusional. Pendekatan ini diangap tidak memadai dan realistis, sebab studi ini mengabaikan realitas tingkah laku politik. Masalahnya ialah, bahwa pendekatan ini mengkonsentrasikan diri pada faktor-faktor konstitusional dan legalistik. Dengan kata lain, institusi-institusi sosial atau lembaga-lembaga sosial merupakan unit dasar analisis. Dengan demikian orang memberikan tekanan yang berlebihan pada pandangan bahwa tingkah laku politik itu selalu berlangsung dalam kerangka institusional. ( Alex Inkeles dalam Maran, 2001). Pakar sosiologi politik berusaha menyingkirkan kekeliruan-kekeliruan yang terdapat pada pendekatan – pendekatan lainnya. Pendekatan behavioral menggunakan individu sebagai dasar dari analisis. Di sini fakta dan nilai dipisahkan, dan orang membuat generalisasi berdasarkan prinsip verifikasi.
Pendekatan ini dikritik berdasarkan dua alasan, pertama, para pengguna pendekatan ini dianggap terlalu kaku dalam melakukan analisis politik dan sosial. Sikap kaku dipertahankan demi standar-standar yang tinggi yang dipentingkan dalam pendekatan ini. Kedua, pendekatan ini mengabaikan segi-segi yang merupakan kelebihan dari pendekatan-pendekatan lain. Padahal tidak ada satu pendekatan yang paling baik sempurna. Bagaimanapun setiap pendekatan adalah parsial. Karena itu berbagai pendekatan itu bisa saling melengkapi. Dengan demikian dapat diperoleh suatu pengetahuan yang lebih utuh, misalnya tentang suatu fenomena sosial politik.
Dalam bidang sosiologi politik terkenal teori sistem, yang beranggapan bahwa gejala sosial merupakan bagian dari pola tingkah laku yang konsisten, internal, dan reguler, dapat dilihat dan dibedakan. Inilah yang disebut sistem sosial yang terdiri dari subsistem-subsistem yang paling saling bergantung, seperti halnya kaitan antara ekonomi dan politik. Salah satu tokoh terkemuka dalam teori sistem adalah Talcott Parsons yang menulis buku The Social System (1951). Parsons dan kawan-kawan, khususnya Marion Levy dan Robert K. Merton mengembangkan pendekatan fungsional, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan fungsionalisme-struktural. Menurut pandangan ini struktur-struktur sosial yang menentukan peranan-peranan dengan pola-pola perilaku yang tetap, yang oleh masyarakat diharapkan dari seorang dokter, politisi, petani, ibu rumah tangga, orang beragama, warga negara, dan sebagainya.( Veeger, 1985).
Namun fungsionalisme struktural pun tidak luput dari kritik serta kecaman, karena dianggap tidak mampu secara tepat memperhitungkan perubahan yang sistematik; dan secara idiologis jadi bias, karena menjurus pada arah yang statis atau pada konservatisme. Alternatif bagi fungsionalisme struktural ditawarkan oleh David Easton yang menulis buku The Political System. A. Framework for Political Analistical and A Sistem Analysis of Political Life (1965). Alternatif yang dimaksud berupa analisis input-output. Secara khusus Easton memperhatikan masalah bagaimana caranya suatu sistem politik bisa bertahan hidup dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan perubahannya.
Metode yang sering diandalkan dalam studi sosiologi politik adalah metode kuantitatif. Termasuk di sini penggunaan survei-survei statistik dan pengumpulan-pengumpulan data, seperti yang digunakan pada studi-studi tentang ekologi politik. Para ahli sosiologi politik berusaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan wawasan melalui survei-survei dan wawancara intensif.
Penggunaan teori-teori dan model-model tentu saja sangat diperlukan untuk memperoleh garis-garis pedoman bagi penelitian dan untuk menghasilkan penjelasan-penjelasan yang memadai tentang gejala-gejala atau masalah – masalah yang sedang dipelajari. Di sini teori dipakai sebagai suatu perlengkapan heuristik untuk mengorganisir segala sesuatu yang kita ketahui, atau segala sesuatu yang kita duga kita ketahui, pada suatu waktu tertentu, kurang lebih mengenai suatu pertanyaan atau isu yang diajukan secara eksplisit. (Veeger, 1985). Dengan model tersebut maka dapat diketahui tentang konsepsi umum tentang alam, dunia dimana seorang ilmuwan bekerja, suatu gambar mental tentang “bagaimana dunia itu disatukan dan bagaimana dunia itu bekerja“. Di sini istilah model mengacu pada suatu gambaran yang lebih umum tentang kerangka utama dari suatu fenomena utama, yang mencakup ide-ide utama tentang hakikat dari unit-unit yang mencakup dan pola relasi-relasi.
sosiologi
Definisi/Pengertian Sosiologi, Objek, Tujuan, Pokok Bahasan Dan Bapak Ilmu Sosiologi
Mon, 14/04/2008 - 9:53pm — godam64
Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.
Mon, 14/04/2008 - 9:53pm — godam64
Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.
Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.
politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
• politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
• politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
• politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
• politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Partai dan Golongan
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
• Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
• Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
• Ikut serta dalam pesta politik
• Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
• Berhak untuk menjadi pimpinan politik
• Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
• politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
• politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
• politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
• politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Partai dan Golongan
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
• Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
• Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
• Ikut serta dalam pesta politik
• Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
• Berhak untuk menjadi pimpinan politik
• Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku
Langganan:
Postingan (Atom)