Rasulullah SAW dan seorang pengemis yahudi buta
Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap harinya selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya, "Wahai saudaraku, jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan dipengaruhinya" . Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah SAW mendatanginya dengan membawakan makanan, dan tanpa berucap sepatah kata pun Rasulullah SAW menyuapkan makanan yang dibawanya kepada pengemis itu sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang menyuapinya itu adalah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melakukan hal ini setiap hari sampai beliau wafat....,
Setelah wafatnya Rasulullah SAW praktis tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu. Suatuhari sahabat terdekat Rasulullah SAW yakni Abubakar RA berkunjung kerumah anaknya Aisyah RA yang tidak lain tidak bukan merupakan istriRasulullah SAW dan beliau bertanya kepada anaknya itu,
"Anakku, adakah kebiasaan kekasihku yang belum aku kerjakan?".
Aisyah RA menjawab, "Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan hampir tidak ada satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecualisatu saja".
"Apakah Itu?", tanya Abubakar RA."Setiap pagi Rasulullah SAW selalupergi keujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang ada di sana", kata Aisyah RA.
Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikan kepada pengemis itu. Abubakar RA mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar RA mulai menyuapinya,si pengemis marah sambil menghardik, "Siapakah kamu ?".
Abubakar RA menjawab, "Aku orang yang biasa....."
"Bukan! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku" , bantah si pengemisbuta itu. "Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut, setelah itu ia berikan padaku", pengemis itu melanjutkan perkataannya. Abubakar RA tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, "Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu, aku adalah salah seorang dari sahabatnya, orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah SAW". Seketika itu juga pengemis itu pun menangis mendengar penjelasan Abubakar RA, dan kemudian berkata,"Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun, ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia...."Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar RA saat itu juga dan sejak hari itu ia menjadi muslim."
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6390017
Selasa, 28 Desember 2010
ayo berkoperasi
KRISIS ekonomi global kembali membuktikan bahwa sistem kapitalisme tidaklah sempurna. Krisis ekonomi pun mengakibatkan aktivitas ekonomi dunia menurun dan bayang-bayang kebangkrutan usaha menjadi hal yang menakutkan.
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Apakah tidak mungkin, koperasi berkembang dan tumbuh menjadi usaha yang menguntungkan? Pertanyaan itu menjadi relevan, karena bisa menjadi salah satu pilihan jawaban mengatasi krisis ekonomi yang tidak mustahil akan sangat memengaruhi Indonesia. Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hu-bungan kerja (PHK), kebangkrutan perusahaan, dan turunnya GDP; tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Kesadaran Berkoperasi
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.
Profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya. Dengan demikian, pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Lalu bagaimana sebuah koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit? Jawaban yang pertama adalah peran aktif para anggotanya. Para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi.
Agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi, maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota.
Cara lain untuk mendorong partisipasi aktif anggota adalah dengan memberikan insentif lebih dalam hal pembagian sisa hasil usaha (SHU). SHU harus diberikan dengan mempertimbangkan persentase keterlibatan/ partisipasi sang penerima (anggota).
Semakin besar keterlibatannya, semakin besar pula SHU yang didapatnya. Dengan demikian para anggota koperasi akan berlomba-lomba untuk berpartisipasi aktif.
Syarat lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Implementasi Manajemen
Apabila kedua hal tersebut —yaitu peran aktif anggota dan pengurus yang kredibel— telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan manajemen modern yang diadopsi dari pengelolaan perusahaan pada umumnya, dalam operasional usaha koperasi.
Koperasi harus bisa mengimplementasikan good corporate governance. Dalam corporate governance (Fernando Lefort dan Francisco Urzua, 2008; Board independence, firm performance and ownership concentration: Evidence from Chile), setiap unsur organisasi harus berfungsi dengan baik. Kaitannya dengan koperasi, pihak yang terlibat dalam usaha koperasi —yaitu anggota sebagai shareholder, pengurus sebagai manajemen, dan pengawas— harus bertindak pada posisi/ fungsinya secara profesional dengan tujuan bersama, yaitu memajukan koperasi.
Sistem akuntansi yang diterapkan dalam koperasi haruslah tertib. Setiap transaksi harus dicatat dan diarsipkan dengan baik sebagai dasar pengambilan keputusan (Jan R William, Susan F Haka, 2008; Financial and Managerial Accounting: The Basis for Business Decisions).
Akuntansi dalam bisnis sangat penting, seperti sirkulasi darah dalam tubuh manusia. Keberhasilan manajemen (pengurus) dalam pengembangan koperasi juga dapat diukur dari tercapainya target-target usaha melalui rasio-rasio keuangan, seperti return on equity (ROE), return on assets (ROA), dan profit margin.
Koperasi juga perlu menerapkan strategi dalam usahanya, seperti menggunakan the marketing mix (product, price, place, promotion), market segmentation, market targeting dan market positioning. Selain itu, koperasi perlu untuk membangun citranya (branding) yang akan memberikan manfaat dalam perkembangan koperasi selanjutnya.
Masih banyak lagi prinsip-prinsip marketing yang bisa dijalankan koperasi. Tentunya koperasi bisa menerapkan prinsip pemasaran itu, sejalan dengan pendapat Philip Kotler dalam buku Conversations with Marketing Masters (Laura Mazur dan Louella Miles, 2007), bahwa pemasaran dapat diimplementasikan dalam setiap organisasi.
Penerapan kaizen di koperasi juga sangat layak dipertimbangkan. Kaizen (Yoshida Shuichi, 2008) adalah manajemen ala Jepang yang meliputi perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement), adanya keterlibatan karyawan (employee involvement) dan mengeliminasi inefisiensi (elimination of ”Muda” from all processes).
Output dari kaizen adalah tercapainya efisiensi sekaligus perbaikan dalam proses bisnis, sehingga produk maupun jasa yang dihasilkan koperasi akan lebih kompetitif sekaligus bisa memuaskan pelanggan/ anggotanya.
Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi Ayo berkoperasi !
Diposkan oleh Shodawanita Blogger di 00.28
Para ahli ekonomi dunia mulai berpikir untuk mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih baik. Salah satu sistem ekonomi, dalam lingkup yang lebih kecil, adalah koperasi. Sebagai sebuah bentuk lembaga ekonomi, koperasi memiliki banyak keunggulan. Selama ini, keunggulan yang ada belum dapat dirasakan atau dilihat oleh masyarakat luas karena banyaknya berita negatif seputar koperasi akibat mismanajemen.
Apakah tidak mungkin, koperasi berkembang dan tumbuh menjadi usaha yang menguntungkan? Pertanyaan itu menjadi relevan, karena bisa menjadi salah satu pilihan jawaban mengatasi krisis ekonomi yang tidak mustahil akan sangat memengaruhi Indonesia. Pengaruh krisis ekonomi global itu bisa bersifat negatif, seperti pemutusan hu-bungan kerja (PHK), kebangkrutan perusahaan, dan turunnya GDP; tetapi juga bisa berpengaruh positif, seperti meningkatnya kemandirian bangsa, dan terciptanya usaha-usaha baru yang lebih sangkil (efisien).
Kesadaran Berkoperasi
Sebagai usaha ekonomi, koperasi harus mencari keuntungan/ profit. Misi itu merupakan prinsip utama yang harus diimplementasikan dalam strategi usaha koperasi. Tanpa profit, sebuah usaha bisnis tidak mungkin berjalan dan berkembang, demikian juga koperasi.
Profit pada koperasi selanjutnya akan didistribusikan kepada para anggotanya. Dengan demikian, pada akhirnya para anggota koperasilah yang menikmati keuntungannya.
Lalu bagaimana sebuah koperasi dapat tumbuh dan berkembang serta menghasilkan profit? Jawaban yang pertama adalah peran aktif para anggotanya. Para anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Partisipasi aktif anggota sebagai pengguna jasa akan menentukan tingkat pertumbuhan koperasi.
Agar anggota aktif berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi, maka dari awal pendaftaran anggota atau awal pembentukan koperasi haruslah mereka benar-benar orang-orang yang mempunyai kesadaran untuk bekerja sama bergabung dan membangun koperasi. Komitmen berkoperasi harus dijadikan salah satu syarat untuk bisa menjadi anggota.
Cara lain untuk mendorong partisipasi aktif anggota adalah dengan memberikan insentif lebih dalam hal pembagian sisa hasil usaha (SHU). SHU harus diberikan dengan mempertimbangkan persentase keterlibatan/ partisipasi sang penerima (anggota).
Semakin besar keterlibatannya, semakin besar pula SHU yang didapatnya. Dengan demikian para anggota koperasi akan berlomba-lomba untuk berpartisipasi aktif.
Syarat lain yang sangat penting agar koperasi bisa tumbuh dan berkembang adalah pemilihan pengurus dan pengawas yang amanah/ kredibel dan profesional (kapabel). Mereka dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Implementasi Manajemen
Apabila kedua hal tersebut —yaitu peran aktif anggota dan pengurus yang kredibel— telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menerapkan manajemen modern yang diadopsi dari pengelolaan perusahaan pada umumnya, dalam operasional usaha koperasi.
Koperasi harus bisa mengimplementasikan good corporate governance. Dalam corporate governance (Fernando Lefort dan Francisco Urzua, 2008; Board independence, firm performance and ownership concentration: Evidence from Chile), setiap unsur organisasi harus berfungsi dengan baik. Kaitannya dengan koperasi, pihak yang terlibat dalam usaha koperasi —yaitu anggota sebagai shareholder, pengurus sebagai manajemen, dan pengawas— harus bertindak pada posisi/ fungsinya secara profesional dengan tujuan bersama, yaitu memajukan koperasi.
Sistem akuntansi yang diterapkan dalam koperasi haruslah tertib. Setiap transaksi harus dicatat dan diarsipkan dengan baik sebagai dasar pengambilan keputusan (Jan R William, Susan F Haka, 2008; Financial and Managerial Accounting: The Basis for Business Decisions).
Akuntansi dalam bisnis sangat penting, seperti sirkulasi darah dalam tubuh manusia. Keberhasilan manajemen (pengurus) dalam pengembangan koperasi juga dapat diukur dari tercapainya target-target usaha melalui rasio-rasio keuangan, seperti return on equity (ROE), return on assets (ROA), dan profit margin.
Koperasi juga perlu menerapkan strategi dalam usahanya, seperti menggunakan the marketing mix (product, price, place, promotion), market segmentation, market targeting dan market positioning. Selain itu, koperasi perlu untuk membangun citranya (branding) yang akan memberikan manfaat dalam perkembangan koperasi selanjutnya.
Masih banyak lagi prinsip-prinsip marketing yang bisa dijalankan koperasi. Tentunya koperasi bisa menerapkan prinsip pemasaran itu, sejalan dengan pendapat Philip Kotler dalam buku Conversations with Marketing Masters (Laura Mazur dan Louella Miles, 2007), bahwa pemasaran dapat diimplementasikan dalam setiap organisasi.
Penerapan kaizen di koperasi juga sangat layak dipertimbangkan. Kaizen (Yoshida Shuichi, 2008) adalah manajemen ala Jepang yang meliputi perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement), adanya keterlibatan karyawan (employee involvement) dan mengeliminasi inefisiensi (elimination of ”Muda” from all processes).
Output dari kaizen adalah tercapainya efisiensi sekaligus perbaikan dalam proses bisnis, sehingga produk maupun jasa yang dihasilkan koperasi akan lebih kompetitif sekaligus bisa memuaskan pelanggan/ anggotanya.
Demikianlah, koperasi yang merupakan usaha ekonomi kerakyatan dapat berperan aktif dalam memperkuat perekonomian nasional guna menghadapi krisis ekonomi. Usaha tersebut akan menyediakan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih luas dalam masyarakat, serta menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat. Jadi Ayo berkoperasi !
Diposkan oleh Shodawanita Blogger di 00.28
Bagaimana Cara Koperasi Menghadapi Globalisasi
APA SIH GLOBALISASI ITU ??
Pengertian globalisasi sendiri diambil dari kata global yang artinya di dunia menurut wikipedia pengertian globalisasi tidak atau belum mempunyai definisi tetap dan mapan, globalisasi hanya merujuk pada definisi kerja (working definition), artinya pengertian globalisasi bisa jadi sanagt luas cakupanya tergantung bagaimana pengguna menempatkan. Ada sebagain yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengatikan kesatuan ko-eksistensi yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Penertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya
Namun bagi pihak yang tidak sependapat menyebutkan bahwa globalisasi sebagai sebuah proyek rekayasa negara-negara adikuasa (kapitalis) untuk tetap menjaga eksistensi dan pengaruhnya terhadap dunia terutama dunia ketiga. Stigma negatif disematkan kepada globalisasi oleh para pendukung ide ini, globalisasi dipandang hanya evlolusi dari kapitalisme dimana negara2 kaya akan mengontrol perokonomian dunia sedangkan negara negara kecil atau yang sering disebuk negara ketiga hanya dieksploitasi dan semakin terbenam karena tidak mempunyai daya saing..
APA SIH DAMPAK YANG TERJADI PADA KOPERASI DENGAN TERJADINYA GLOBALISASI ??
Salah satu tokoh yang berpendapat bahwa Globalisasi berdampak negatif adalah dari yang bernama Ohio Elizabeth Fuller Collins. Collins menyebutkan bahwa dampak negatif globalisasi adalah bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersanding manis dengan istilah ekonomi neoliberal memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Akibatnya, Suplay dan demand dari tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam akan ditentukan dan menentukan harga di pasaran. Dampak langsung yang diakibatkan kondisi ini adalah krisis finansial, instabilitas politik, dan ancaman kelestarian lingkungan.
Namun Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
(i) Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
(ii) Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be-rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening¬katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per¬tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per¬lin¬dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng¬hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha¬rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha¬dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan-tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba¬rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.
(iii) Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda¬gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru¬pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na¬mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me¬nu¬tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg¬mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
LANGKAH PEMERITAH DALAM HAL INI YAKNI !!
bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
SUMBER :
http://www.gusbud.web.id/2010/01/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html
www.ekonomirakyat.org
Pengertian globalisasi sendiri diambil dari kata global yang artinya di dunia menurut wikipedia pengertian globalisasi tidak atau belum mempunyai definisi tetap dan mapan, globalisasi hanya merujuk pada definisi kerja (working definition), artinya pengertian globalisasi bisa jadi sanagt luas cakupanya tergantung bagaimana pengguna menempatkan. Ada sebagain yang berpendapat bahwa globalisasi merupakan proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara berada dalam ikatan yang semakin kuat untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan baru atau kita bisa mengatikan kesatuan ko-eksistensi yang nantinya akan mengahpus batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. Penertian ini didukung oleh pihak yang mendukung terjadinya sebuah evolusi sosial ekonomi dan budaya
Namun bagi pihak yang tidak sependapat menyebutkan bahwa globalisasi sebagai sebuah proyek rekayasa negara-negara adikuasa (kapitalis) untuk tetap menjaga eksistensi dan pengaruhnya terhadap dunia terutama dunia ketiga. Stigma negatif disematkan kepada globalisasi oleh para pendukung ide ini, globalisasi dipandang hanya evlolusi dari kapitalisme dimana negara2 kaya akan mengontrol perokonomian dunia sedangkan negara negara kecil atau yang sering disebuk negara ketiga hanya dieksploitasi dan semakin terbenam karena tidak mempunyai daya saing..
APA SIH DAMPAK YANG TERJADI PADA KOPERASI DENGAN TERJADINYA GLOBALISASI ??
Salah satu tokoh yang berpendapat bahwa Globalisasi berdampak negatif adalah dari yang bernama Ohio Elizabeth Fuller Collins. Collins menyebutkan bahwa dampak negatif globalisasi adalah bahwa kapitalisme pasar bebas yang bersanding manis dengan istilah ekonomi neoliberal memperlakukan tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam sebagai faktor produksi semata atau komoditas yang diperjual belikan. Akibatnya, Suplay dan demand dari tenaga kerja, uang, tanah dan sumber alam akan ditentukan dan menentukan harga di pasaran. Dampak langsung yang diakibatkan kondisi ini adalah krisis finansial, instabilitas politik, dan ancaman kelestarian lingkungan.
Namun Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
(i) Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru¬pa¬kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per¬dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me¬mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub¬sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang¬gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper¬ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne¬gara lain yang lebih efisien.
(ii) Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be-rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa-sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening¬katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per¬tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per¬lin¬dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng¬hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha¬rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha¬dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan-tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba¬rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be¬sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per¬dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har¬ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per¬da¬gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih¬an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be¬bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un¬tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas¬nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe¬merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta¬rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un¬tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki¬bat perdagangan bebas.
(iii) Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em¬pi¬ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg¬men¬tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang¬an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa¬lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda¬gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru¬pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na¬mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa¬bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me¬nu¬tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg¬mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada¬nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
LANGKAH PEMERITAH DALAM HAL INI YAKNI !!
bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
SUMBER :
http://www.gusbud.web.id/2010/01/dampak-globalisasi-ekonomi-dan-pengaruh.html
www.ekonomirakyat.org
Rabu, 06 Oktober 2010
kiat-kiat memajukan koperasi
kiat-kiat memajukan koperasi jika saya menjadi pemimpin
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya,hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya,hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
Senin, 24 Mei 2010
Pengertian Sosiologi Komunikasi
Pengertian Komunikasi
Terdapat banyak definisi komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli komunikasi. Ada yang hampir mirip, namun ada juga yang berbeda! Perbedaan-perbedaan yang muncul itu lebih banyak karena fokus perhatian atau titik tolak pembahasannya. Misalnya, ada yang menekankan pada persoalan koordinasi makna, ada yang lebih menekankan information sharing-nya, ada yang menekankan pentingnya adaptasi pikiran antara komunikator dan komunikan, ada yang lebih menfokuskan pada prosesnya, ada yang menganggap lebih penting menunjukkan komponen-komponennya, dan tentu saja masih ada yang lainnya lagi.
Dalam perspektif sosiologi, komunikasi itu mengandung pengertian sebagai suatu proses men-transmit/memindahkan kenyataan-kenyataan, keyakinan-keyakinan, sikap-sikap, reaksi-reaksi emosional, misalnya marah, sedih, gembira atau mungkin kekaguman atau yang menyangkut kesadaran manusia. Pemindahan tersebut berlangsung antara manusia satu kepada yang lainnya. Jadi, jelas bagi sosiologi komunikasi itu tidak sekadar berisi informasi yang dipindah-pindahkan dari seseorang kepada yang lainnya, melainkan juga meliputi ungkapan-ungkapan perasaan yang pada umumnya dialami oleh umat manusia yang hidup di dalam masyarakat.
Lingkungan komunikasi, setidak-tidaknya mempunyai 3 dimensi, yaitu dimensi fisik, dimensi sosial psikologis, dan dimensi temporal. Ketiga dimensi tersebut sering kali bekerja bersama-sama dan saling berinteraksi, dan mempunyai pengaruh terhadap berlangsungnya komunikasi.
Proses adalah suatu rangkaian aktivitas secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. Yang dimaksud dengan kurun waktu tertentu itu memang relatif. Dia bisa pendek, tetapi bisa juga panjang/lama, hal tersebut sangat tergantung dari konteksnya. Proses komunikasi secara primer adalah komunikasi yang dilakukan secara tatap muka, langsung antara seseorang kepada yang lain untuk menyampaikan pikiran maupun perasaannya dengan menggunakan simbol-simbol tertentu, misalnya bahasa, kial, isyarat, warna, bunyi, bahkan bisa juga bau.
Di antara simbol-simbol yang dipergunakan sebagai media dalam berkomunikasi dengan sesamanya, ternyata bahasa merupakan simbol yang paling memadai karena bahasa adalah simbol representatif dari pikiran maupun perasaan manusia. Bahasa juga merupakan simbol yang produktif, kreatif dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru, bahkan mampu mengungkapkan peristiwa-peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
Proses komunikasi secara sekunder adalah komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan alat/sarana sebagai media kedua setelah bahasa. Komunikasi jenis ini dimaksudkan untuk melipatgandakan jumlah penerima informasi sekaligus dapat mengatasi hambatan-hambatan geografis dan waktu. Namun, harap diketahui pula bahwa komunikasi jenis ini hanya efektif untuk menyebarluaskan pesan-pesan yang bersifat informatif, bukan yang persuasif. Pesan-pesan persuasif hanya efektif dilakukan oleh komunikasi primer/tatap muka.
Umpan balik komunikasi secara sekunder bersifat tertunda (delayed feedback), jadi komunikator tidak akan segera mengetahui bagaimana reaksi atau respons para komunikan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan pengubahan strategi dalam informasi berikutnya tidak akan secepat komunikasi primer atau tatap muka.
Terdapat banyak definisi komunikasi yang dikemukakan oleh para ahli komunikasi. Ada yang hampir mirip, namun ada juga yang berbeda! Perbedaan-perbedaan yang muncul itu lebih banyak karena fokus perhatian atau titik tolak pembahasannya. Misalnya, ada yang menekankan pada persoalan koordinasi makna, ada yang lebih menekankan information sharing-nya, ada yang menekankan pentingnya adaptasi pikiran antara komunikator dan komunikan, ada yang lebih menfokuskan pada prosesnya, ada yang menganggap lebih penting menunjukkan komponen-komponennya, dan tentu saja masih ada yang lainnya lagi.
Dalam perspektif sosiologi, komunikasi itu mengandung pengertian sebagai suatu proses men-transmit/memindahkan kenyataan-kenyataan, keyakinan-keyakinan, sikap-sikap, reaksi-reaksi emosional, misalnya marah, sedih, gembira atau mungkin kekaguman atau yang menyangkut kesadaran manusia. Pemindahan tersebut berlangsung antara manusia satu kepada yang lainnya. Jadi, jelas bagi sosiologi komunikasi itu tidak sekadar berisi informasi yang dipindah-pindahkan dari seseorang kepada yang lainnya, melainkan juga meliputi ungkapan-ungkapan perasaan yang pada umumnya dialami oleh umat manusia yang hidup di dalam masyarakat.
Lingkungan komunikasi, setidak-tidaknya mempunyai 3 dimensi, yaitu dimensi fisik, dimensi sosial psikologis, dan dimensi temporal. Ketiga dimensi tersebut sering kali bekerja bersama-sama dan saling berinteraksi, dan mempunyai pengaruh terhadap berlangsungnya komunikasi.
Proses adalah suatu rangkaian aktivitas secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. Yang dimaksud dengan kurun waktu tertentu itu memang relatif. Dia bisa pendek, tetapi bisa juga panjang/lama, hal tersebut sangat tergantung dari konteksnya. Proses komunikasi secara primer adalah komunikasi yang dilakukan secara tatap muka, langsung antara seseorang kepada yang lain untuk menyampaikan pikiran maupun perasaannya dengan menggunakan simbol-simbol tertentu, misalnya bahasa, kial, isyarat, warna, bunyi, bahkan bisa juga bau.
Di antara simbol-simbol yang dipergunakan sebagai media dalam berkomunikasi dengan sesamanya, ternyata bahasa merupakan simbol yang paling memadai karena bahasa adalah simbol representatif dari pikiran maupun perasaan manusia. Bahasa juga merupakan simbol yang produktif, kreatif dan terbuka terhadap gagasan-gagasan baru, bahkan mampu mengungkapkan peristiwa-peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.
Proses komunikasi secara sekunder adalah komunikasi yang dilakukan dengan menggunakan alat/sarana sebagai media kedua setelah bahasa. Komunikasi jenis ini dimaksudkan untuk melipatgandakan jumlah penerima informasi sekaligus dapat mengatasi hambatan-hambatan geografis dan waktu. Namun, harap diketahui pula bahwa komunikasi jenis ini hanya efektif untuk menyebarluaskan pesan-pesan yang bersifat informatif, bukan yang persuasif. Pesan-pesan persuasif hanya efektif dilakukan oleh komunikasi primer/tatap muka.
Umpan balik komunikasi secara sekunder bersifat tertunda (delayed feedback), jadi komunikator tidak akan segera mengetahui bagaimana reaksi atau respons para komunikan. Oleh karena itu, apabila dibutuhkan pengubahan strategi dalam informasi berikutnya tidak akan secepat komunikasi primer atau tatap muka.
Pemerintahan Ala Klasifikasi Modern
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Beberapa klasifikasi pemerintahan yang ditulis oleh pemikir modern sebagai berikut:
1. Klasifikasi Montesquieu.
Montesquieu mendefenisikan pemerintahan sebagai despotisme (kelaliman ), dimana seseorang memimpin tampa hukum; monarchy, dimana seseorang atau raja memimpin dengan adanya hukum; dan republik; dimana didalamnya rakyat memiliki kekuatan akan politik. Republik bisa dikatakan bersifat demokratik atau aristokrate. Setiap bentuk pemerintahan telah diasosiasikan dengan prinsip yang khas. Despotisme berbasis pada ketakutan; monarchy diatas kehormatan; aristokrasi cenderung moderasi; sedangkan demokrasi terkesan patriotisme.
2. Klasifikasi Bluntschli.
Bluntschli menerima atau setuju dengan klasifikasinya Aristotle, tetapi dia menambahkan klasifikasi pemerintahan tersebut menjadi empat edisi, tambahannya dinamakan sebagai teokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan kedaulatan, dimana memiliki sandaran didalam kekuasaan Tuhan. Contohnya seperti yang dianut oleh Negara; Ethiopia, Mesir kuno, dan Kerajaan yahudi. Bagaimanapun para penulis modern tidak menerima usulan ini. Secara ahli hukum berpendapat, theokrasi tidaklah jelas bentuk pemerintahannya, akan tetapi bisa saja ia terletak diantara monarchy atau aristokrasi.
3. Klasifikasi Von Mohl.
Von Mohl adalah seorang penulis jerman yang sangat dikenal pada abad ke 19. klasifikasinya sebagai berikut. 1. Negara dari keayahan. 2. teokrasi. 3. Negara warisan keturunan. 4. Negara klasik. 5. Negara legal, dimana para penguasa memimpin dengan hukum. 6. Negara despotik, atau mereka yang berkuasa tampa preskripsi hukum. Klasifikasi ini juga tidak diterima oleh penulis lainnya. Dimana didalamnya tidak terdapat dasar logika dan prinsip ilmiah.
4. Klasifikasi Marriot.
Marriot mengklasifikasikan pemerintahan atas tiga dasar. Klasifikasi yang pertama yaitu pemerintah bisa saja unitary ( persatuan ) atau federal. Jika semua kekuatan dipegang oleh pemerintahan pusat dan provinsi hanya menikmati kekuasaan sebagai utusan, maka pemerintahan ini dinamakan unitary. Jika kekuatan atau kekuasaan terbagi diantara pemerintahan pusat dan persatuan provinsi, dan provinsi memiliki kekuasaan yang asli, maka pemerintahan ini dinamakan federal.
Klasifikasinya yang kedua adalah berbasis pada prosedur sifat – sifat dasar amendment konstitusi. Dari point ini maka pandangan konstitusi Negara bisa rigid atau flexible.
Criteria yang ketiga dari klasifikasinya ialah berhadapan dengan relasi executive dan legislature. Jika exevutive bertanggung jawab terhadap legislature, maka pemerintahan ini disebut parlementer. Jika seandainya executive dan legislature memiliki kebebasan tersendiri maka ini dinamakan pemerintahan presindential. Meskipun klasifikasinya luas, namun masih tidak lengkap. Dimana banyak bentuk pemerintahan tidak tercantum didalamnya, seperti; monarchy, republic, dan dictator, dimana sampai sekarang masih digunakan oleh beberapa Negara didunia.
5. Klasifikasi Leacock.
Klasifikasi Leacock terlihat lebih luas dari pada Marriot. Pertama: dia membagikan Negara dalam dua kelompok, despotik dan demokratik. Despotik menganut sistem bahwa kekuasaan yang tertinggi diterapkan oleh seseorang dimana ia mengatur segalanya sesuai dengan keinginannya, tampa berpihak kepada rakyat. Sedangkan demokrasi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Pengertian politik
Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. Polites artinya warga Negara.
3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. Politicia artinya pemerintahan Negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Suasana kehidupan politik pemerintah dikenal dengan istilah suprastruktur politik, yaitu bangunan “atas” suatu politik. Pada suprastruktur poliyik terdapat lembaga-lembaga Negara yang mempunyai peranan penting dalam proses kehidupan politik (pemerintah).
Suasana kehidupan politik pemerintahan ini umumnya dapat diketehuai dalam UUD atau konstitusi Negara yang bersangkutan. Suprastruktur politik Negara Indonesia meliputi MPR, DPR, Presiden, MA, BPK, danDPA.
Suasana kehidupan politik rakyat dikenal istilah “Infrastruktur politik” yaitu bangunan bawah suatu kehidupan politik, yakni hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga Negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Infrastruktur politik mempunyai 5 unsur diantaranya:
1. Partai politik
2. Kelompok kepentingan
3. Kelompok penekan
4. Alat komunikasi politik
5. Tokoh politik.
Langganan:
Postingan (Atom)